Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Pemilu Belum Terbit, 4 Provinsi Baru di Papua Belum Bisa Ikut Pencalonan DPD

Kompas.com - 06/12/2022, 12:50 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dimulai pada hari ini, Selasa (6/12/2022), sebagaimana tahapan pemilu yang telah ditetapkan lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengatakan bahwa empat provinsi baru di Papua dan Papua Barat belum dapat ikut serta dalam tahapan ini.

Hal ini karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu belum juga diundangkan.

"Selama perppu belum disahkan pembentuk undang-undang, maka kami menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017, di mana jumlah provinsi dalam undang-undang tersebut adalah 34 provinsi," kata Idham Holik kepada wartawan, Selasa.

"Selama Perppu Pemilu belum disahkan, maka empat DOB (daerah otonom baru) belum kami masukan dalam agenda penyerahan dukungan DPD," ujarnya menambahkan.

Baca juga: KPU Undi Nomor Urut Semua Parpol pada 14 Desember jika Perppu Pemilu Belum Diundangkan

Sebagai informasi, pada 6-15 Desember 2022 merupakan masa pengumuman penyerahan dukungan bakal calon anggota DPD RI.

Kemudian, pada 16-29 Desember 2022, bakal calon anggota DPD menyerahkan formulir dukungan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD milik KPU.

Akibat belum terbitnya Perppu Pemilu, Idham mengungkapkan, pihaknya belum dapat membentuk kantor dan sekretariat KPU di empat provinsi anyar yakni Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

"Kami belum bisa membentuk KPU di empat DOB tersebut tanpa perppu disahkan," katanya.

Oleh karenanya, pengumuman penyerahan dukungan bakal calon anggota DPD RI tetap akan dilakukan melalui kantor KPU di 34 provinsi.

"Kami telah minta ke rekan KPU provinsi se-Indonesia dan KIP Aceh agar melakukan pengumuman dan sosialisasi secara masif sehingga para pihak yang sekiranya bakal memproses diri menjadi bakal calon DPD RI dapat mengetahui informasi dengan sebaik-baiknya dan mengetahui kapan penyerahan dukungan DPD berakhir," ujar Idham.

Baca juga: Mendagri Sebut Perppu Pemilu Akan Terbit Usai UU Papua Barat Daya Resmi secara De Facto

Sebelumnya diberitakan, draf Perppu Pemilu diklaim akan segera dikirim ke Presiden RI Joko Widodo untuk ditandatangani.

Hal ini dikonfirmasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (1/12/2022). Disebutkan draf Perppu Pemilu sudah diperiksa oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Iya, benar (sudah diperiksa)," kata staf khusus bidang politik dan media Mendagri, Kastorius Sinaga, kepada Kompas.com.

"Kemarin sudah membaca dan memeriksa draf surat Mendagri ke Presiden perihal Perppu Pemilu," ujarnya lagi.

Kastorius mengatakan, saat ini draf tersebut sedang berproses dan segalanya berlangsung tepat waktu.

"Insya Allah dalam waktu yang sedekat mungkin akan dikirim ke Bapak Presiden," katanya.

Baca juga: Draf Perppu Pemilu Disebut Segera Dikirim ke Jokowi

Penerbitan Perppu Pemilu sebagai jalan revisi terbatas Undang-undang Pemilu dianggap perlu oleh pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu, dalam rapat di Komisi II DPR RI pada 31 Agustus 2022.

Mereka sepakat, UU Pemilu perlu direvisi akibat dibentuknya provinsi-provinsi baru di Papua yang berpengaruh pada penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dalam pemilu.

Tak seperti opsi revisi undang-undang, perppu hanya butuh ditandatangani Presiden RI guna menjawab situasi darurat/genting, untuk kemudian diserahkan ke parlemen

Namun, dalam kenyataannya, Perppu Pemilu tak kunjung terbit dan proses pembuatannya mengundang pertanyaan.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengakui bahwa Dewan bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sudah menyepakati pasal-pasal UU Pemilu yang akan direvisi lewat perppu, dan pasal-pasal itu tak hanya meliputi pemilu di empat provinsi baru.

Baca juga: Mendagri Targetkan Perppu Pemilu Selesai Akhir November atau Awal Desember 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com