Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengatakan bahwa empat provinsi baru di Papua dan Papua Barat belum dapat ikut serta dalam tahapan ini.
Hal ini karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu belum juga diundangkan.
"Selama perppu belum disahkan pembentuk undang-undang, maka kami menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017, di mana jumlah provinsi dalam undang-undang tersebut adalah 34 provinsi," kata Idham Holik kepada wartawan, Selasa.
"Selama Perppu Pemilu belum disahkan, maka empat DOB (daerah otonom baru) belum kami masukan dalam agenda penyerahan dukungan DPD," ujarnya menambahkan.
Sebagai informasi, pada 6-15 Desember 2022 merupakan masa pengumuman penyerahan dukungan bakal calon anggota DPD RI.
Kemudian, pada 16-29 Desember 2022, bakal calon anggota DPD menyerahkan formulir dukungan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD milik KPU.
Akibat belum terbitnya Perppu Pemilu, Idham mengungkapkan, pihaknya belum dapat membentuk kantor dan sekretariat KPU di empat provinsi anyar yakni Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
"Kami belum bisa membentuk KPU di empat DOB tersebut tanpa perppu disahkan," katanya.
Oleh karenanya, pengumuman penyerahan dukungan bakal calon anggota DPD RI tetap akan dilakukan melalui kantor KPU di 34 provinsi.
"Kami telah minta ke rekan KPU provinsi se-Indonesia dan KIP Aceh agar melakukan pengumuman dan sosialisasi secara masif sehingga para pihak yang sekiranya bakal memproses diri menjadi bakal calon DPD RI dapat mengetahui informasi dengan sebaik-baiknya dan mengetahui kapan penyerahan dukungan DPD berakhir," ujar Idham.
Sebelumnya diberitakan, draf Perppu Pemilu diklaim akan segera dikirim ke Presiden RI Joko Widodo untuk ditandatangani.
Hal ini dikonfirmasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (1/12/2022). Disebutkan draf Perppu Pemilu sudah diperiksa oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Iya, benar (sudah diperiksa)," kata staf khusus bidang politik dan media Mendagri, Kastorius Sinaga, kepada Kompas.com.
"Kemarin sudah membaca dan memeriksa draf surat Mendagri ke Presiden perihal Perppu Pemilu," ujarnya lagi.
Kastorius mengatakan, saat ini draf tersebut sedang berproses dan segalanya berlangsung tepat waktu.
"Insya Allah dalam waktu yang sedekat mungkin akan dikirim ke Bapak Presiden," katanya.
Penerbitan Perppu Pemilu sebagai jalan revisi terbatas Undang-undang Pemilu dianggap perlu oleh pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu, dalam rapat di Komisi II DPR RI pada 31 Agustus 2022.
Mereka sepakat, UU Pemilu perlu direvisi akibat dibentuknya provinsi-provinsi baru di Papua yang berpengaruh pada penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dalam pemilu.
Tak seperti opsi revisi undang-undang, perppu hanya butuh ditandatangani Presiden RI guna menjawab situasi darurat/genting, untuk kemudian diserahkan ke parlemen
Namun, dalam kenyataannya, Perppu Pemilu tak kunjung terbit dan proses pembuatannya mengundang pertanyaan.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengakui bahwa Dewan bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sudah menyepakati pasal-pasal UU Pemilu yang akan direvisi lewat perppu, dan pasal-pasal itu tak hanya meliputi pemilu di empat provinsi baru.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/06/12500101/perppu-pemilu-belum-terbit-4-provinsi-baru-di-papua-belum-bisa-ikut