Kastorius mengatakan, saat ini draf tersebut sedang berproses dan segalanya berlangsung tepat waktu.
"Insya Allah dalam waktu yang sedekat mungkin akan dikirim ke Bapak Presiden," katanya.
Baca juga: Draf Perppu Pemilu Disebut Segera Dikirim ke Jokowi
Penerbitan Perppu Pemilu sebagai jalan revisi terbatas Undang-undang Pemilu dianggap perlu oleh pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu, dalam rapat di Komisi II DPR RI pada 31 Agustus 2022.
Mereka sepakat, UU Pemilu perlu direvisi akibat dibentuknya provinsi-provinsi baru di Papua yang berpengaruh pada penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dalam pemilu.
Tak seperti opsi revisi undang-undang, perppu hanya butuh ditandatangani Presiden RI guna menjawab situasi darurat/genting, untuk kemudian diserahkan ke parlemen
Namun, dalam kenyataannya, Perppu Pemilu tak kunjung terbit dan proses pembuatannya mengundang pertanyaan.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengakui bahwa Dewan bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sudah menyepakati pasal-pasal UU Pemilu yang akan direvisi lewat perppu, dan pasal-pasal itu tak hanya meliputi pemilu di empat provinsi baru.
Baca juga: Mendagri Targetkan Perppu Pemilu Selesai Akhir November atau Awal Desember 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.