Bambang Kayun diduga menerima suap atau gratifikasi dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah.
Baca juga: KPK Usut Aliran Dana di Kasus Dugaan Suap AKBP Bambang Kayun
Tidak hanya itu, dalam petitumnya, Bambang Kayun juga meminta majelis hakim menyatakan penyidikan dan segala hal yang berdasar pada proses itu tidak berkekuatan hukum tetap.
“Tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum,” kata Bambang dalam petitumnya.
Termasuk, di antaranya adalah pemblokiran seluruh rekeningnya. Salah satunya rekening BRI nomor 201801009809503 atas nama Bambang Kayun Bagus PS.
Ia kemudian meminta hakim menyatakan penetapan tersangka itu cacat yuridis, tanpa prosedur, bertentangan dengan hukum, dan mengakibatkan kerugian Rp 25 juta per bulan.
“Terhitung dimulai sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan diajukannya permohonan ini,” ujar Bambang Kayun.
Dalam kasus ini, KPK menduga Bambang Kayun menerima suap senilai miliaran rupiah dan mobil mewah.
Baca juga: KPK Yakin Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Kandas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.