JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, keterlibatan sejumlah oknum polisi dalam kasus dugaan suap AKBP Bambang Kayun Bagus PS bergantung pada hasil penyidikan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, saat ini pihaknya belum melakukan upaya paksa terhadap perwira polisi tersebut.
Namun, kasus tersebut menjadi perhatian karena Bambang Kayun mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Masalah ada pengembangan lanjutan, misalnya keterlibatan oknum-oknum yang lain nanti kita lihat pada hasil penyidikan,” kata Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Bambang Kayun Minta Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Dirinya Cacat Yuridis
Karyoto mengatakan, dalam kasus dugaan suap ini Bambang Kayun bukan pelaku tunggal.
Menurutnya, ketika Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, maka terdapat orang yang memberi suap.
Ia mengatakan, KPK akan membeberkan lebih lanjut identitas penyuap Bambang Kayun.
“Yang jelas terhadap penetapan tersangka (suap), kalau ada penerima, pasti ada pemberi,” ujarnya.
Terkait gugatan praperadilan, Karyoto mengaku yakin pihaknya telah menempuh prosedur penyelidikan dan penyidikan yang berlaku. Persoalan teknis maupun materi dalam menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka telah dipenuhi.
Baca juga: PPATK Ikut Telusuri Aliran Dana AKBP Bambang Kayun di Kasus Suap dan Gratifikasi
Di sisi lain, Karyoto mengakui bahwa hak Bambang Kayun mengajukan upaya hukum menggugat penetapan tersangka oleh KPK.
“Kami yakin kalau apa yang sudah kami lakukan sudah prosedural baik dari sisi teknis dan materi,” kata Karyoto.
Sebelumnya, status tersangka Bambang Kayun terungkap dalam gugatan praperadilan melawan KPK yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan itu teregister dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Bambang Kayun meminta Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 dinyatakan tidak sah.
Adapun Sprindik itu menyatakan, penetapan tersangka Bambang Kayun terkait posisinya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.
Bambang Kayun diduga menerima suap atau gratifikasi dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah.
Baca juga: KPK Usut Aliran Dana di Kasus Dugaan Suap AKBP Bambang Kayun
Tidak hanya itu, dalam petitumnya, Bambang Kayun juga meminta majelis hakim menyatakan penyidikan dan segala hal yang berdasar pada proses itu tidak berkekuatan hukum tetap.
“Tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum,” kata Bambang dalam petitumnya.
Termasuk, di antaranya adalah pemblokiran seluruh rekeningnya. Salah satunya rekening BRI nomor 201801009809503 atas nama Bambang Kayun Bagus PS.
Ia kemudian meminta hakim menyatakan penetapan tersangka itu cacat yuridis, tanpa prosedur, bertentangan dengan hukum, dan mengakibatkan kerugian Rp 25 juta per bulan.
“Terhitung dimulai sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan diajukannya permohonan ini,” ujar Bambang Kayun.
Dalam kasus ini, KPK menduga Bambang Kayun menerima suap senilai miliaran rupiah dan mobil mewah.
Baca juga: KPK Yakin Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Kandas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.