JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, mengaku asal bicara saat melihat Putri Candrawathi terkapar di kamar lantai dua rumah Ferdy Sambo di Magelang.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), saat itu Kuat menyampaikan kepada Putri agar melapor ke Sambo.
"Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu," demikian kata Kuat kepada Putri berdasarkan BAP.
Namun, saat ditanya jaksa penuntut umum dalam persidangan, Kuat Maruf mengaku hanya asal bicara karena panik melihat majikannya dalam keadaan tak berdaya.
"Mungkin saya panik, saya enggak jago bahasa," ujar Kuat saat menjadi saksi persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Susi Dengar Brigadir J Banting-Banting Pintu dan Temukan Putri Candawathi Terkapar
Jaksa kemudian mencecar Kuat. Menurut jaksa, tak mungkin kalimat tersebut tiba-tiba keluar tanpa mengetahui penyebab Putri Candrawathi terkapar.
Kuat pun kembali mengaku tidak tahu. Namun, dia membenarkan bahwa maksud "duri dalam rumah tangga" itu merujuk pada Yosua.
"Tapi, ibu (Putri) enggak mau menceritakan tentang (peristiwa yang membuat terkapar) itu," kata Kuat.
Persidangan tersebut menghadirkan Kuat Maruf sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Hasil Lie Detector-nya Berbohong, Kuat Maruf: Yang Benar Sayalah, Itu Kan Robot!
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelima terdakwa kini terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.