JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo mengaku telah mengubah keterangannya dan tidak lagi mengikuti skenario Ferdy Sambo setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena saya ditetapkan sebagai tersangka, malam itu saya langsung ditahan," kata Ricky Rizal saat dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Hakim kemudian memastikan lagi keterangan Ricky Rizal soal mengubah keterangan tersebut.
"Jadi saudara mengubah keternagan itu setelah saudara ditetapkan sebagai tersangka?"
"Siap, waktu itu saya ditetapkan sebagai tersangka" jawab Ricky.
Baca juga: Ricky Rizal Pindahkan Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J, Hakim: Sudah Membunuh, Masih Mencuri!
Hakim lantas bertanya apakah jika Ricky Rizal tidak ditetapkan sebagai tersangka, keterangan terkait pembunuhan Brigadir J tetap berjalan.
Ricky kemudian mengatakan bahwa terus mengalami tekanan dari Ferdy Sambo untuk mempertahankan skenario awal, yaitu tembak menembak.
"Sejak kami pulang ke Saguling Yang Mulia, pasti bapak (Ferdy Sambo) menanyakan, saya terus dibilang kalau 'kamu bertahan aja, bertahan aja'. Saya juga takut Yang Mulia," kata Ricky.
"Artinya saudara mengubah keterangan setelah jadi tersangka?" tanya Hakim kemudian.
Dijawab "iya" oleh Ricky Rizal.
Baca juga: 5 Momen Hakim Ragukan Kesaksian Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Diketahui, Ricky Rizal terlibat dalam skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelima terdakwa kini terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Hakim Cecar Ricky Rizal soal Putri Candrawathi Tak Semobil dengan Yosua Saat Pulang dari Magelang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.