JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan mengirimkan surat kepada Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono guna menanyakan pelaksaan sidang etik terhadap anggota polisi yang terjerat kasus hukum.
Secara khusus, Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti menyebut, surat akan menanyakan soal alasan sidang etik Irjen Teddy Minahasa, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetyo Utomo hingga Bharada Richard Eliezer (RE) belum digelar.
"Kami akan bersurat ke Kadiv Propam. Kompolnas akan menanyakan terkait masih belum dilakukan sidang etik terhadap NB, P, dan TM," kata Poengky saat dihubungi, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Kompolnas Soroti Soal Pelaksanaan Sidang Etik Bharada E, Irjen Napoleon, hingga Irjen Teddy Minahasa
Menurut Poengky, salah satu tugas Polri adalah menyampaikan informasi secara transparan ke publik.
"Salah satu yang menjadi komplain masyarakat terkait pengaduan kasusnya kan soal kurangnya kejelasan informasi dan kurangnya komunikasi, sehingga masyarakat menganggap pelayanan Polri buruk," ujar dia.
Selain itu, Poengky mengatakan, terkait sidang etik Bharada E, kemungkinan masih menunggu proses persidangan soal pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatat (J) selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, Poengky menyebut pihaknya juga akan menanyakan proses dan hasil sidang etik terhadap puluhan polisi yang terseret pelanggaran etik terkait kasus kematian Brigadir J itu.
Adapun dari 35 personel yang terlibat, belum semua anggota menjalani sidang etik di Propam Polri.
"Kami akan bersurat ke Kadiv Propam mempertanyakan hal tersebut," ucap dia.
Baca juga: Kompolnas: Pelatih yang Diduga Biarkan Anak Kombes Aniaya Temannya Harus Ditindak!
Kompas.com sudah menghubungi Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono dan Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri Brigjen Anggoro Sukartono soal hal ini. Namun, keduanya belum merespons.
Diketahui, Bharada E merupakan salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir J. Total, ada 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Tiga di antaranya anggota polisi yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard, Brigadir Ricky Rizal. Dua lainnya, yakni Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Dalam kasus itu, ada 7 polisi yang juga dipidana terkait obstruction of justice serta puluhan lainnya melanggat etik.
Baca juga: Kejagung Sebut Pemberian Keringanan Hukuman Bharada E Tergantung Kesaksian
Kemudian, Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus dugaan jual beli barang bukti narkoba.
Sementara itu, untuk Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo, kasusnya sudah rampung atau inkracht di pengadilan. Namun, mereka juga masih belum disidang etik.
Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Dalam kasus yang sama, Brigjen Prasetyo divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Irjen Napoleon divonis 5 bulan 15 hari penjara terkait penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.