JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas) menyoroti soal sidang etik terhadap sejumlah anggota polisi yang terjerat kasus hukum, termasuk Bharada E atau Richard Eliezer hingga Irjen Napoleon Bonaparte.
Terhadap Bharada E, Komisioner Kompolnas RI Yusuf Warsyim mengatakan, perlu agar kasusnya dituntaskan lebih dahulu di pengadilan hingga inkrah baru dilaksanakan penegakan etikanya.
"Penegakan etika tentu lekat dengan mempertimbangkan bagaimana kepatutan publik. Karena sorotan publik, maka Bharada E patut dituntaskan dulu sidang peradilan hingga mendapat putusan pengadilan yang inkrah," kata Yusuf dalam keterangannya, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Kompolnas ke Semarang Terkait Kasus Pembunuhan Iwan Boedi, Ini yang Dilakukan
Adapun dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri, diatur soal kriteria pelanggaran kode etik profesi Polri.
Salah satu di antaranya adalah dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain; adanya permufakatan jahat; dan menjadi perhatian publik.
Selain itu, Yusuf juga menyorot soal posisi Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus kematian Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia menilai, posisi Bharada E dengan semua anggota Polri yang terkait kasus kematian Brigadir J harus dibedakan dan didorong agar teguh dalam bersaksi di pengadilan.
"Saya sebagai anggota Kompolnas melihat bahwa karena keadilan, maka untuk saat ini Bharada E sebagai JC kita dorong terus agar teguh dengan kesaksian dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Apakah Bharada E bersalah atau tidak, biar kita tunggu putusan pengadilan," jelas dia.
Baca juga: Anak Kombes Bikin Onar di PTIK Harus Diproses Pidana, Kompolnas Ingatkan Jangan Ada Pandang Bulu
Selain itu, Yusuf juga menyoroti sikap Polri yang belum menggelar sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetyo Utomo, serta Irjen Teddy Minahasa.
Secara khusus, menurutnya, kasus Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo statusnya sudah inkrah di pengadilan.
Kemudian, ia juga menyorot soal Irjen Teddy Minahasa yang terseret kasus dugaan jual beli barang bukti narkotika.
Yusuf mengatakan, berdasarkan Pasal 13 huruf e Perkap 7/2022 disebutkan bahwa setiap anggota Polri dalam etika kepribadian dilarang menyalahgunakan narkotika meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang.
"Kami terus awasi dan pantau, hanya ada saran-saran yang Kompolnas sampaikan, tidak bisa semua dibuka ke publik. Pada intinya, penegakan kode etik profesi disarankan dilakukan secara profesional, proporsional dan prosedural. Publik sebagai social control dalam penegakan kode etik, tentu lekat untuk dipertimbangkan," ucap Yusuf.
Baca juga: Kompolnas Sarankan Penyidik Juga Periksa Teman Kerja Satu Keluarga Tewas Misterius di Kalideres
Sebagai informasi, Irjen Napoleon telah divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan di kasus korupsi terkait kepengurusan red notice Djoko Tjandra, serta 5 bulan 15 hari penjara terkait penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece.
Sedangkan, Brigjen Prasetyo divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Sementara, persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E dan terdakwa lainnya, masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.