Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RKUHP Disahkan Besok, Komnas HAM Minta Ada Pasal yang Dihapus dan Diperbaiki

Kompas.com - 05/12/2022, 21:57 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sehari menjelang pengesehan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan sejumlah hal yang perlu menjadi pertimbangan Pemerintah dan DPR.

Komnas HAM menyoroti pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana pelanggaran HAM berat dalam RKUHP tersebut.

Baca juga: RKUHP Disahkan Besok, Komnas HAM: Saya Rasa DPR Paham Masih Banyak yang Tak Puas

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyatakan, pihaknya mendesak agar genosida yang diatur dalam RKUHP dihapuskan.

"Karena dikhawatirkan menjadi penghalang adanya penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif karena adanya asas dan ketentuan yang tidak sejalan dengan karakteristik khusus genosida dan kejahatan kemanusiaan," kata Uli dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti pasal-pasal yang berpotensi terjadinya diskriminasi dan pelanggaran HAM. Komnas HAM meminta pasal-pasal tersebut diperbaiki.

Misalnya, kata Uli, ketentuan dalam Pasal 300 tentang Hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan.

Kemudian, ketentuan dalam Pasal 465, 466, dan 467 tentang aborsi agar tidak mendiskriminasi perempuan.

Selanjutnya, Komnas HAM juga mendesak perbaikan pasal tindak pidana penghinaan kehormatan atau martabat presiden dan wakil presiden. Hal itu diketahui diatur dalam Pasal 218, 219 dan 220 draf RKUHP terakhir.

Lebih lanjut, Pasal 263 dan 264 tentang tindak pidana penyiaran penyebaran berita atau pemberitaan palsu, serta Pasal 349 dan 350 tentang kejahatan terhadap penghinaan kekuasaan publik dan lembaga negara harus diperbaiki.

"Pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran atas hak kebebasan berpendapat dam berekspresi, berserikat dan berpartisipasi dalam kehidupan budaya sebagaiman dijamin dalam Pasal 28 E UUD 1945 dan Pasal 15 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya," jelas Uli.

Baca juga: Mahfud Harap Komisioner Komnas HAM Melanjutkan Semangat Memperbaiki HAM

Sementara itu, Komnas HAM juga meminta DPR dan Pemerintah untuk tetap mendengarkan dan mempertimbangkan masukan publik terhadap RKUHP.

Uli mengatakan, hal tersebut untuk memastikan bahwa perubahan dan perbaikan sistem hukum pidana tersebut tetap berada dalam koridor penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM.

Diberitakan sebelumnya, DPR merencanakan akan mengesahkan RKUHP menjadi Undang-Undang pada Selasa (6/12/2022).

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.

"Sesuai keputusan rapat bamus (badan musyawarah) direncanakan besok," ujar Indra saat dimintai konfirmasi, Senin.

Baca juga: Mahfud Sebut Pengesahan RKUHP Sudah Sesuai Prosedur

Akan tetpai, Indra mengaku belum tahu mengenai jam berapa RKUHP akan disahkan.

Ia mengatakan, jam pengesahan RKUHP jadi UU masih dikonsultasikan dengan pimpinan DPR.

"Untuk jamnya sedang dikonsultasikan dengan pimpinan," kata Indra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com