Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tunggu Laksamana Yudo Margono Dilantik untuk Minta Bantuan Pemanggilan Eks KSAU Agus Supriatna

Kompas.com - 05/12/2022, 19:42 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan kembali melakukan koordinasi dengan TNI terkait pemanggilan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna setelah Laksamana Yudo Margono resmi dilantik menjadi Panglima.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu pergantian pucuk pimpinan militer tersebut.

Adapun Agus sedianya dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai dugaan korupsi helikopter AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2015-2017. Kasus ini menjerat Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.

Baca juga: Eks KSAU Agus Supriatna Tak Hadir Lagi pada Sidang Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

“Mudah-mudahan nanti kalau Pak Panglima baru sudah dilantik, nanti kami akan koordinasi dan memohon bantuan,” kata Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Senin (5/12/2022).

Karyoto mengatakan, Panglima TNI sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa sebenarnya sudah sangat mendukung langkah yang diambil KPK dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.

Namun, hambatan justru timbul dari Agus yang tidak memenuhi panggilan Jaksa. Padahal, menurut Karyoto, kesaksian Agus cukup penting untuk didengar di muka sidang.

“Sebenarnya panglima yang lama kemarin juga sudah sangat mendukung kami, ya kembali pada yang bersangkutan,” tuturnya.

Baca juga: Jaksa Kembali Panggil Eks KSAU Agus Supriatna untuk Bersaksi, KPK: Atas Perintah Pengadilan

Sebelumnya, Agus sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan Jaksa KPK. Ia pertama kali dipanggil pada tanggal 21 dan 28 November serta hari ini, 5 Desember.

Jaksa mengaku telah mengirimkan surat panggilan itu ke kediaman Agus secara langsung, kantor Pos, hingga meminta bantuan TNI. Namun, Agus tetap tidak hadir tanpa memberikan penjelasan.

Sementara itu, dihubungi Kompas.com, Agus mengaku belum menerima surat panggilan dari Jaksa KPK.

Terkait surat panggilan KPK diterima oleh penjaga rumahnya atau tidak, Agus meminta menanyakan langsung kepada Jaksa KPK.

Menurut Agus, hingga saat ini dirinya belum dipanggil secara patut oleh KPK.

Baca juga: KSAU Fadjar Cuma Nyengir Saat Ditanya soal Ketidakhadiran Eks KSAU Agus Supriatna di Sidang Korupsi Helikopter AW-101

“Kan sudah saya bilang sampai saat ini belum pernah terima,” kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/12/2022).

Nama Agus terseret dalam kasus ini karena pengadaan helikopter AW-101 tersebut dilakukan pada saat ia menjabat sebagai KSAU.

Dalam dakwaannya, Jaksa menduga korupsi pengadaan AW-101 itu dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak, baik sipil maupun anggota TNI AU.

Irfan juga didakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar. Ia juga disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Dakwaan Jaksa itu KPK dibantah Agus dan pengacaranya. Mereka menilai dakwaan itu asal-asalan. Pengacara juga menyebut Agus bahkan tidak menyentuh yang tersebut sama sekali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com