Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Tegaskan Eks KSAU Agus Supriatna Tak Terima Uang Korupsi Helikopter AW-101

Kompas.com - 29/11/2022, 22:56 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna, Teguh Samudra menegaskan, kliennya tidak pernah menerima uang terkait dugaan korupsi pembelian helikopter AgustaWestland (AW)-101.

Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi AW-101 diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh ditetapkan sebagai terdakwa tunggal.

Baca juga: Minta KPK Taati UU Peradilan Militer, Eks KSAU: Orang Hukum Harusnya Ngerti...

Adapun dugaan Agus menerima sejumlah uang sebelumnya diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam dakwaan terhadap Irfan.

“Klien kami tidak mengetahui dan tidak pernah menerima uang dalam kasus tersebut, sebagaimana yang didakwakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Teguh dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Selasa (29/11/2022).

Menurut Teguh, hal itu juga merujuk pada fakta persidangan bahwa sejak awal tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, para saksi mengatakan Agus tidak pernah menerima uang itu.

Selain itu, kata Teguh, sejak awal proses penyidikan yang berjalan di lingkungan Peradilan Militer, Agus tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka.

“Selain itu secara dan menurut hukum faktanya klien kami sejak awal tidak pernah menyandang predikat hukum apapun,” kata dia.

Pada kesempatan sebelumnya, pengacara Agus yang lain, Pahrozi mengungkapkan hal serupa. Menurut dia, Agus belum pernah melihat Irfan.

Baca juga: Eks KSAU Agus Supriatna Mengaku Belum Dapat Surat Panggilan Jaksa KPK

Ia menuding dakwaan Jaksa KPK tendensius dan melukai rasa keadilan. Selain itu,  merendahkan martabat purnawirawan TNI.

“Jangankan melihat, ada janji apa pun tidak pernah dengan swasta,” kata Pahrozi, Kamis (13/10/2022) lalu.

Sementara itu, Agus juga menilai dakwaan Jaksa KPK yang menyeret namanya tidak benar. Menurut dia, dakwaan Jaksa tidak dilandasi bukti yang jelas.

“Sebaiknya nanti tanya jaksa yang asal bicara tanpa bukti data yang jelas, terlihat asal-asalan, sangat tidak profesional,” ujar Agus kepada Kompas.com, Kamis (13/10/2022).

Menanggapi kritik pengacara Agus, KPK juga pernah menyampaikan tanggapan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tudingan pengacara itu serampangan.

Ali menegaskan, dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK terkait dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 itu berdasar pada penyidikan yang sah dan akan dibuktikan di pengadilan.

“Membangun narasi dan tuduhan serampangan di ruang publik terhadap kerja Tim Jaksa sama sekali tidak bermakna sebagai pembuktian,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com