Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks KSAU Agus Supriatna Nilai Pemanggilannya sebagai Saksi Kasus AW-101 Tidak Benar, Singgung UU Peradilan Militer

Kompas.com - 29/11/2022, 13:36 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna menilai pemanggilan yang dilakukan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak benar.

Agus sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi sidang dugaan korupsi helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun, dua kali dipanggil Agus tidak datang.

Sebagaimana diketahui, pengadaan helikopter itu dilakukan di lingkungan TNI AU pada 2015-2017. Perkara ini menjerat terdakwa PT Direktur Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.

“Iya kan enggak benar itu, itu saja, iya kan? Segala sesuatu itu harusnya benar lah,” kata Agus saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: KPK Sudah Minta Bantuan TNI AU, tetapi Eks KSAU Agus Supriatna Tak Juga Bersaksi

Agus mengatakan, segala sesuatu, termasuk pemanggilan seorang saksi memiliki aturan. Hal ini, menurutnya, juga berlaku di lingkungan prajurit TNI.

Ia kemudian menyebut keberadaan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Ia mengingatkan produk hukum yang sudah lebih dulu terbit dari pendirian KPK itu dihargai.

“Undang-undang Peradilan Militer itu sudah lebih dulu dari 1997 sudah keluar. 1997 coba, undang-undangnya. Masa undang-undang yang lebih dulu enggak dihargai,” kata dia.

“Segala sesuatu itu baca, tanya dulu ada enggak aturannya di TNI, ada enggak kan gitu. TNI ada aturan sendiri, apa-apa pakai aturan sendiri,” ujarnya.

Baca juga: Jaksa KPK Minta Bantuan Jenderal Andika Perkasa untuk Panggil Eks KSAU Agus Supriatna

Agus menuturkan, persoalan pembelian helikopter AW-101 telah melalui penyelesaian sendiri di TNI. Menurutnya, TNI sudah menerima helikopter itu dan telah menjadi barang milik negara.

Selain itu, negara juga mengeluarkan biaya perawatan untuk helikopter tersebut.

“TNI sudah nerima, sudah jadi barang milik negara, negara sudah mengakui, negara sudah membiayai untuk pemeliharaan,” tuturnya.

Mantan perwira tinggi militer itu menilai KPK dan pihak TNI telah mengetahui persoalan AW-101. Selanjutnya, adalah bagaimana menyelesaikan masalah tersebut bersama-sama.

“Sebenarnya kalau mau tanya begini tanya saja sama negara, negara sudah selesain belum gitu saja,” kata Agus.

Baca juga: Jaksa KPK Sebut Keberadaan Eks KSAU Agus Supriatna Tidak Jelas

Sebelumnya, Agus kembali tidak memenuhi panggilan Jaksa KPK.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri sendiri 183.207.870.911,13.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com