Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menangis, Korban Pencabulan Anak Kiai Jombang Mas Bechi: Jangan Takut Bersuara, walau Berat

Kompas.com - 01/12/2022, 16:59 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban pencabulan yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi sambil menangis mengajak korban kekerasan seksual lainnya tak takut bersuara.

Korban berinisial M sambil menangis sedu meminta agar para korban kekerasan seksual berani bersuara.

"Untuk para korban yang belum berani bersuara, jangan takut walaupun memang berat yang dihadapi," kata M melalui sambungan video yang difasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Kamis (1/12/2022).

M kemudian menangis sambil melanjutkan kalimatnya "serumit apapun, di sini ada LPSK yang siap melindungi kalian, mengawal kalian".

Baca juga: Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Korban Ceritakan Sulitnya Bongkar Aksi Cabul Anak Kiai Jombang

"Jangan takut ancaman dari mereka itu," kata M dengan tangisan yang bercucuran.

Korban lainnya berinisial IP juga turut memberikan semangat solidaritasnya kepada para korban kekerasan seksual yang belum berani bersuara.

"Untuk para korban yang belum berani mengutarakan apa yang kalian alami, saya merasakan apa yang kalian rasakan," kata IP.

Dia mengatakan, semua korban kekerasan seksual yang berhasil bersuara hanya ingin mereka yang diam ikut bersuara.

Baca juga: Mas Bechi Anak Kiai Jombang Divonis 7 Tahun Terbukti Cabuli Santriwati, Istri Histeris Tak Terima

"Kami hanya ingin kalian juga membuka suara agar keadilan ditegakan. Ada LPSK yang mau melindungi kalian, memastikan kemanann kalian. Jangan pernah takut," tutur dia.

Diketahui kedua korban merupakan korban pencabulan yang dilakukan Bechi yang juga mendapat tekanan dari pondok pesantren dan lingkungan sekitar.

M misalnya mengatakan dirinya mendapat intimidasi bahkan dituduh sebagai perempuan yang berbuat fitnah terhadap anak kiai.

Setelah proses hukum berjalan selama tiga tahun, barulah pelaku Bechi ditetapkan sebagai terdakwa dan diadili.

Bechi yang merupakan putra salah satu kiai di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).

Dalam vonis tersebut, Bechi tidak dihukum dengan pasal pokok dalam tuntutan jaksa yakni pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, tetapi terdakwa Bechi dihukum karena terbukti dalam persidangan melanggar pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 tahun 1981 tentang pencabulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com