JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Undang Mugopal melalui Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita aset terpidana Benny Tjokrosaputri atau Benny Tjokro di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Benny Tjokro merupakan terpidana tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
“Aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 84 bidang tanah seluas 850.642 meter persegi yang terletak di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Kejagung Sita 209 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro di Jabar dan Banten
Menurut Ketut, sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.
Ia menegaskan, aset yang disita akan dilelang.
"Hasil lelangnya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro,” ucap dia.
Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Majelis hakim menilai, Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Kejagung Sita 71 Bidang Tanah Seluas 164.173 Meter Milik Benny Tjokro di Tangerang
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Selain itu, Benny dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.