JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memeriksa terlebih dahulu laporan dari kelompok mahasiswa mengenai dugaan korupsi sektor tambang ilegal yang menyeret pejabat Mabes Polri.
Sebagaimana diketahui, Koalisi Solidaritas Pemuda Mahasiswa (KSPM) melaporkan Kepala badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Agus Andrianto ke KPK atas dugaan korupsi tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
“Kami masih cek apakah benar ada laporan dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).
Ali mengatakan, KPK akan menindaklanjuti semua laporan terkait dugaan korupsi yang diajukan masyarakat.
Laporan akan diproses sesuai prosedur dan kewenangan lembaga antirasuah.
Baca juga: Kabareskrim Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Setoran Tambang Ilegal
Diketahui, puluhan mahasiswa sebelumnya mendatangi gedung Merah Putih KPK. Mereka menggelar aksi unjuk rasa dan mendesak KPk agar mengusut dugaan korupsi tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Kasus tersebut diketahui mencuat setelah video yang merekam pengakuan seorang mantan polisi bernama Ismail Bolong.
Dalam rekaman video itu, Ismail mengaku menyetorkan uang sebesar Rp 6 miliar kepada Agus Andrianto dalam tiga kali pembayaran, yakni September, Oktober, dan November 2021.
Namun, tidak berselang lama setelah video itu menyebar luas, Ismail Bolong mengklarifikasi pernyataannya.
“Baru-baru ini sempat viral melibatkan beberapa oknum pejabat salah satu yang kemudian diduga paling kuat adalah Kabareskrim Mabes Polri,” kata Koordinator KSPM Giefrans Mahendra saat menemui awak media di gedung Merah Putih, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Ditantang Buka BAP oleh Kabareskrim, Sambo: Mereka Lah yang Buka Kan Sudah Ada
Giefrnas dan rekan-rekannya mendesak agar KPK mengusut dugaan setoran tambang ilegal tersebut. Menurutnya, KPK merupakan lembaga ad hoc yang menangani korupsi.
Semua pejabat, katanya, termasuk pejabat Polri yang terlibat dugaan korupsi itu mesti ditangkap dan diadili.
Dalam laporannya ke KPK, Giefrans dan rekannya melampirkan dua dokumen. Salah satunya merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan Divisi Propam Polri beberapa bulan lalu.
Laporan itu berisi penyelidikan terkait dugaan setoran uang tambang ilegal itu kepada Agus.
“Salah satunya adalah pemeriksaan dari Kadiv Propam Mabes Polri pada waktu itu adalah Sambo yang hari ini terlibat kasus,” ujar Giefrans.
Baca juga: Ferdy Sambo Mengaku Pernah Periksa Kabareskrim Terkait Kasus Tambang Ilegal