JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Dave Laksono mengungkapkan, pihaknya telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah RI dan Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan.
Perjanjian yang ada di dalamnya antara lain soal perjanjian ekstradisi buronan korupsi, Defence Cooperation Agreement (DCA), dan Flight Information Region (FIR)
Perjanjian itu disetujui saat Komisi I DPR menggelar rapat tertutup dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto hingga Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej kemarin, Senin (28/11/2022).
"Sudah disetujui. Akan dijadikan UU," ujar Dave saat dimintai konfirmasi, Selasa (29/11/2022).
Dave mengklaim, Prabowo memaparkan banyak hal mengenai keuntungan strategis bagi Indonesia dari perjanjian tersebut.
Baca juga: Menangkah Indonesia dalam Perjanjian FIR?
Hanya, dia enggan menyampaikan apa-apa saja yang Prabowo utarakan dalam rapat tertutup itu.
"Kemarin Menhan menjelaskan cukup banyak. Tetapi sebaiknya dari mereka saja yang menyampaikan," imbuhnya.
Dave memastikan, jika Singapura ingin melakukan latihan militer, maka itu harus sudah berdasarkan sepengetahuan Indonesia.
Jika ingin mengajak pihak ketiga, kata Dave, maka Singapura juga harus meminta izin kepada Indonesia.
"Kekhawatiran akan ancaman itu tentu akan selalu ada. Itu selalu alert akan potensi permasalahan. Adanya kerja sama ini lebih intens untuk saling berkomunikasi," jelas Dave.
Baca juga: Luhut: Perjanjian FIR Berjangka Waktu 25 Tahun, Dievaluasi Tiap 5 Tahun
"Juga akan meningkatkan semangat, kepercayaan internasional terhadap Indonesia dan ini saling berkaitan dengan perjanjian-perjanjian lain, akan ada juga dampak positif terhadap investasi," sambungnya.
Dikutip dari website Kementerian Pertahanan, Menhan Prabowo mengatakan, 9 fraksi telah menyetujui RUU tersebut untuk dibahas ke Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI guna disahkan menjadi Undang-undang.
“Pengesahan perjanjian kedua RUU tentang kerja sama pertahanan memiliki nilai strategis, karena selain untuk memperkuat hubungan bilateral, juga membuka kesempatan dan meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan serta berimplikasi positif pada aspek politik,” ujar Menhan Prabowo.
Diwawancara terpisah, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, FIR masih dalam proses penyepakatan.
Menurutnya, meski FIR, DCA, dan perjanjian ekstradisi diteken dalam paket perjanjiang yang sama dengan Singapura, tapi dalam pembentukan undang-undangnya tidak berbarengan.