Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Alif Nurfakhri Muhammad
Dosen Universitas Indonesia

Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Peneliti Hukum Udara dan Angkasa pada Center for International Law Studies UI

Menangkah Indonesia dalam Perjanjian FIR?

Kompas.com - 12/09/2022, 12:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

THE Devil is in the details. Suatu idiom yang selalu diajarkan kepada para calon sarjana hukum di berbagai universitas di Indonesia.

Kecermatan dalam menulis adalah aset terpenting yang harus dimiliki oleh seorang sarjana hukum, terlebih ketika mengemban tanggung jawab besar untuk merancang dan menegosiasikan suatu perjanjian.

Apabila tidak dilakukan dengan kecermatan dan kehati-hatian, perjanjian yang sepintas tampak sebagai kemenangan besar, akan menjadi kekalahan telak bila dilihat secara mendetail.

Tanggal 8 September 2022, Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa Perjanjian Penyesuaian Garis Batas Flight Information Region (FIR) yang ditandatangani pada 25 Januari 2022 disahkan ratifikasinya melalui Perpres Nomor 109 Tahun 2022.

Pengumuman ini kemudian diikuti dengan publikasi perpres tersebut dan Perjanjian FIR sebagai lampirannya.

Baca juga: Ratifikasi Perjanjian FIR Disahkan, Apa Langkah Indonesia Selanjutnya?

Sepintas, pengesahan ratifikasi Perjanjian FIR terlihat sebagai kemenangan bagi Pemerintah Indonesia, karena telah memenuhi tenggat waktu pengambilalihan kembali pengelolaan ruang udara sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang (UU) Penerbangan.

Namun, bila dicermati dengan kehati-hatian, masyarakat dapat melihat beberapa pasal dalam Perjanjian FIR yang sangat memberatkan Indonesia.

Pasal-pasal yang memberatkan ini, justru bila dikaji lebih lanjut, dapat mengubah persepsi kemenangan Perjanjian FIR oleh Indonesia, menjadi suatu kekalahan telak.

Beberapa pasal yang seharusnya bisa menjamin terjaganya kedaulatan Indonesia, justru tidak muncul, atau hanya diatur secara terbatas. Perjanjian FIR yang telah ditandatangani ini terkesan menembak kaki sendiri.

Pengorbanan yang diberikan begitu besar untuk mendapatkan suatu hal kecil yang belum ada kepastian.

Cermat dalam merancang

Ketidakcermatan Pemerintah Indonesia dalam merancang Perjanjian FIR Tahun 2022 dapat terlihat dalam beberapa frasa yang digunakan dalam perjanjian tersebut.

Pasal 2 Perjanjian FIR 2022 menuliskan bahwa Indonesia, “…shall delegate to the Republic of Singapore the provision of air navigation services…”.

Hal ini berarti, Indonesia mewajibkan dirinya sendiri untuk mendelegasikan penyediaan jasa navigasi udara, pada Ruang Udara Indonesia yang termasuk ke dalam FIR Singapura.

Mewajibkan diri sendiri ini sangat berbeda dengan posisi Indonesia dalam Perjanjian FIR Tahun 1995. Dalam perjanjain sebelumnya, bunyinya adalah, Indonesia “…will delegate…”, atau “akan mendelegasikan”.

Ketentuan itu menjadi suatu kejutan bagi masyarakat Indonesia, karena Indonesia telah mewajibkan dirinya sendiri untuk menyerahkan sebagian hak berdaulatnya ke negara lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com