Sebelumnya, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2015-2017 digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kasus ini menyeret Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.
Namun, kasus AW-101 juga menyeret sejumlah pejabat militer, termasuk Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) saat itu, Marsekal (Purn) Agus Supriatna.
Dalam dakwaan jaksa, Agus Supriatna diduga menerima jatah Rp 17,7 miliar.
Jumlah itu senilai 4 persen dari jumlah uang yang dibayarkan pada termin pertama. Jatah ini disebut sebagai Dana Komando (Dako).
Jaksa telah memanggil Agus Supriatna sebanyak dua kali. Namun, yang bersangkutan terus mangkir tanpa konfirmasi.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri sendiri 183.207.870.911,13; korporasi Agusta Westland 29.500.00 dollar AS atau Rp Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dollar AS atau Rp 146.342.494.088,87.
Irfan juga didakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar.
Baca juga: Saksi Sebut Uang Rp 17,7 M dari Tersangka Korupsi AW-101 Dana Keikhlasan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.