Angga merupakan salah satu saksi yang dipanggil dalam sidang dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101.
Hingga saat ini, Angga Munggaran sudah lima kali tidak memenuhi panggilan Jaksa KPK.
Pada dua persidangan terakhir, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Djuyamto memerintahkan Jaksa KPK memanggil Angga secara paksa.
“Kami akan terus upayakan, selama batas waktu persidangan, mudah-mudahan sebelum selesai persidangan bisa dihadirkan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Senin (28/11/2022).
Karyoto mengatakan, KPK sedianya sudah akan menjemput Angga Munggaran di kediamannya. Alamat rumah saksi tersebut sudah dikantongi.
“Namun, kalau tidak ada, apa boleh buat,” ujar Karyoto.
Sebagai informasi, pada persidangan dugaan korupsi AW-101 di Tipikor kemarin, Jaksa KPK Arif Suhermanto menjelaskan kepada Majelis Hakim terkait persiapan upaya paksa yang telah dilakukan.
Tindakan itu merupakan bentuk pelaksanaan atas perintah Majelis Hakim agar Angga Munggaran dihadirkan secara paksa.
Menurut Arif, KPK telah mendatangi kediaman Angga Munggaran pada subuh dini hari Senin (28/11/2022) atau beberapa jam sebelum sidang.
Namun, di rumah itu hanya terdapat istri dan anaknya. Mereka kemudian menyebut Angga tidak pernah pulang.
“Sudah kita lakukan Yang Mulia, sudah kita lakukan sampai tadi pagi kita datangi ke rumahnya subuh subuh,” ujar Arif.
Arif kemudian meminta Majelis Hakim Tipikor menerbitkan penetapan pemanggilan paksa terhadap Angga Munggaran.
“Terkait dengan itu (persiapan panggil paksa) kami sudah mengupayakan, kami mohon ada penetapan,” kata Arif.
“Ya, kalau butuh penetapan kami tetapkan. Nanti biar disiapkan khusus untuk Angga Munggaran,” jawab Djuyamto.
Sebelumnya, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2015-2017 digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kasus ini menyeret Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.
Namun, kasus AW-101 juga menyeret sejumlah pejabat militer, termasuk Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) saat itu, Marsekal (Purn) Agus Supriatna.
Jumlah itu senilai 4 persen dari jumlah uang yang dibayarkan pada termin pertama. Jatah ini disebut sebagai Dana Komando (Dako).
Jaksa telah memanggil Agus Supriatna sebanyak dua kali. Namun, yang bersangkutan terus mangkir tanpa konfirmasi.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri sendiri 183.207.870.911,13; korporasi Agusta Westland 29.500.00 dollar AS atau Rp Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dollar AS atau Rp 146.342.494.088,87.
Irfan juga didakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/29/11071821/kpk-akan-terus-panggil-paksa-saksi-sidang-kasus-korupsi-pembelian-helikopter
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan