Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

KPK Akan Terus Panggil Paksa Saksi Sidang Kasus Korupsi Pembelian Helikopter AW-101

Angga merupakan salah satu saksi yang dipanggil dalam sidang dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101.

Hingga saat ini, Angga Munggaran sudah lima kali tidak memenuhi panggilan Jaksa KPK.

Pada dua persidangan terakhir, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Djuyamto memerintahkan Jaksa KPK memanggil Angga secara paksa.

“Kami akan terus upayakan, selama batas waktu persidangan, mudah-mudahan sebelum selesai persidangan bisa dihadirkan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Senin (28/11/2022).

Karyoto mengatakan, KPK sedianya sudah akan menjemput Angga Munggaran di kediamannya. Alamat rumah saksi tersebut sudah dikantongi.

“Namun, kalau tidak ada, apa boleh buat,” ujar Karyoto.

Sebagai informasi, pada persidangan dugaan korupsi AW-101 di Tipikor kemarin, Jaksa KPK Arif Suhermanto menjelaskan kepada Majelis Hakim terkait persiapan upaya paksa yang telah dilakukan.

Tindakan itu merupakan bentuk pelaksanaan atas perintah Majelis Hakim agar Angga Munggaran dihadirkan secara paksa.

Menurut Arif, KPK telah mendatangi kediaman Angga Munggaran pada subuh dini hari Senin (28/11/2022) atau beberapa jam sebelum sidang.

Namun, di rumah itu hanya terdapat istri dan anaknya. Mereka kemudian menyebut Angga tidak pernah pulang.

“Sudah kita lakukan Yang Mulia, sudah kita lakukan sampai tadi pagi kita datangi ke rumahnya subuh subuh,” ujar Arif.

Arif kemudian meminta Majelis Hakim Tipikor menerbitkan penetapan pemanggilan paksa terhadap Angga Munggaran.

“Terkait dengan itu (persiapan panggil paksa) kami sudah mengupayakan, kami mohon ada penetapan,” kata Arif.

“Ya, kalau butuh penetapan kami tetapkan. Nanti biar disiapkan khusus untuk Angga Munggaran,” jawab Djuyamto.

Sebelumnya, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2015-2017 digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kasus ini menyeret Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.

Namun, kasus AW-101 juga menyeret sejumlah pejabat militer, termasuk Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) saat itu, Marsekal (Purn) Agus Supriatna.

Jumlah itu senilai 4 persen dari jumlah uang yang dibayarkan pada termin pertama. Jatah ini disebut sebagai Dana Komando (Dako).

Jaksa telah memanggil Agus Supriatna sebanyak dua kali. Namun, yang bersangkutan terus mangkir tanpa konfirmasi.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri sendiri 183.207.870.911,13; korporasi Agusta Westland 29.500.00 dollar AS atau Rp Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dollar AS atau Rp 146.342.494.088,87.

Irfan juga didakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/29/11071821/kpk-akan-terus-panggil-paksa-saksi-sidang-kasus-korupsi-pembelian-helikopter

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polri Perpanjang Masa Tugas Brigjen Endar Priantoro di KPK

Polri Perpanjang Masa Tugas Brigjen Endar Priantoro di KPK

Nasional
Jokowi Akan Bertemu Skuad Timnas U-20 dalam Waktu Dekat

Jokowi Akan Bertemu Skuad Timnas U-20 dalam Waktu Dekat

Nasional
Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran Resmi Ditutup

Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran Resmi Ditutup

Nasional
Momen Mahfud Sebut Nama Heru Pambudi Saat Ungkap Dugaan TPPU Rp 189 Triliun di Kemenkeu

Momen Mahfud Sebut Nama Heru Pambudi Saat Ungkap Dugaan TPPU Rp 189 Triliun di Kemenkeu

Nasional
Tahun Ini, TNI AU Segera Diperkuat 2 Helikopter H225M Caracal dari Perancis

Tahun Ini, TNI AU Segera Diperkuat 2 Helikopter H225M Caracal dari Perancis

Nasional
PAN Undang Presiden dan Parpol Koalisi Silaturahim Ramadhan Minggu Besok

PAN Undang Presiden dan Parpol Koalisi Silaturahim Ramadhan Minggu Besok

Nasional
Travel Umrah Tipu Jemaah, Kemenag: Perizinan Longgar Buat Kami Keteteran

Travel Umrah Tipu Jemaah, Kemenag: Perizinan Longgar Buat Kami Keteteran

Nasional
Dosen Unair Sebut Penolakan Israel pada Piala Dunia U-20 Indonesia Dapat Dibenarkan

Dosen Unair Sebut Penolakan Israel pada Piala Dunia U-20 Indonesia Dapat Dibenarkan

Nasional
Soal 'Bidding' Piala Dunia dan Olimpiade, Erick Thohir: Jangan Mimpi Terlalu Jauh

Soal "Bidding" Piala Dunia dan Olimpiade, Erick Thohir: Jangan Mimpi Terlalu Jauh

Nasional
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, AHY: Itu Uang Rakyat!

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, AHY: Itu Uang Rakyat!

Nasional
Indonesia dan Federasi Rusia Sepakati Perjanjian Ekstradisi

Indonesia dan Federasi Rusia Sepakati Perjanjian Ekstradisi

Nasional
Lantik PJU dan 7 Kapolda, Kapolri Ingatkan untuk Implementasikan Arahan Presiden Jokowi

Lantik PJU dan 7 Kapolda, Kapolri Ingatkan untuk Implementasikan Arahan Presiden Jokowi

Nasional
KTT ASEAN 2023, Kemenkominfo Pastikan Kesiapan Kualitas Jaringan Telekomunikasi di Labuan Bajo

KTT ASEAN 2023, Kemenkominfo Pastikan Kesiapan Kualitas Jaringan Telekomunikasi di Labuan Bajo

Nasional
PPP Yakin Jokowi 'Reshuffle' Berdasarkan Indeks Kinerja Masing-masing Menteri

PPP Yakin Jokowi "Reshuffle" Berdasarkan Indeks Kinerja Masing-masing Menteri

Nasional
Erick Thohir Janji Segera Negosiasi dengan FIFA untuk Hindari Sanksi

Erick Thohir Janji Segera Negosiasi dengan FIFA untuk Hindari Sanksi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke