Salin Artikel

KPK Akan Terus Panggil Paksa Saksi Sidang Kasus Korupsi Pembelian Helikopter AW-101

Angga merupakan salah satu saksi yang dipanggil dalam sidang dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101.

Hingga saat ini, Angga Munggaran sudah lima kali tidak memenuhi panggilan Jaksa KPK.

Pada dua persidangan terakhir, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Djuyamto memerintahkan Jaksa KPK memanggil Angga secara paksa.

“Kami akan terus upayakan, selama batas waktu persidangan, mudah-mudahan sebelum selesai persidangan bisa dihadirkan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Senin (28/11/2022).

Karyoto mengatakan, KPK sedianya sudah akan menjemput Angga Munggaran di kediamannya. Alamat rumah saksi tersebut sudah dikantongi.

“Namun, kalau tidak ada, apa boleh buat,” ujar Karyoto.

Sebagai informasi, pada persidangan dugaan korupsi AW-101 di Tipikor kemarin, Jaksa KPK Arif Suhermanto menjelaskan kepada Majelis Hakim terkait persiapan upaya paksa yang telah dilakukan.

Tindakan itu merupakan bentuk pelaksanaan atas perintah Majelis Hakim agar Angga Munggaran dihadirkan secara paksa.

Menurut Arif, KPK telah mendatangi kediaman Angga Munggaran pada subuh dini hari Senin (28/11/2022) atau beberapa jam sebelum sidang.

Namun, di rumah itu hanya terdapat istri dan anaknya. Mereka kemudian menyebut Angga tidak pernah pulang.

“Sudah kita lakukan Yang Mulia, sudah kita lakukan sampai tadi pagi kita datangi ke rumahnya subuh subuh,” ujar Arif.

Arif kemudian meminta Majelis Hakim Tipikor menerbitkan penetapan pemanggilan paksa terhadap Angga Munggaran.

“Terkait dengan itu (persiapan panggil paksa) kami sudah mengupayakan, kami mohon ada penetapan,” kata Arif.

“Ya, kalau butuh penetapan kami tetapkan. Nanti biar disiapkan khusus untuk Angga Munggaran,” jawab Djuyamto.

Sebelumnya, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2015-2017 digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kasus ini menyeret Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.

Namun, kasus AW-101 juga menyeret sejumlah pejabat militer, termasuk Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) saat itu, Marsekal (Purn) Agus Supriatna.

Jumlah itu senilai 4 persen dari jumlah uang yang dibayarkan pada termin pertama. Jatah ini disebut sebagai Dana Komando (Dako).

Jaksa telah memanggil Agus Supriatna sebanyak dua kali. Namun, yang bersangkutan terus mangkir tanpa konfirmasi.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri sendiri 183.207.870.911,13; korporasi Agusta Westland 29.500.00 dollar AS atau Rp Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dollar AS atau Rp 146.342.494.088,87.

Irfan juga didakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/29/11071821/kpk-akan-terus-panggil-paksa-saksi-sidang-kasus-korupsi-pembelian-helikopter

Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke