Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terima Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Penjarakan Orang 5 Tahun

Kompas.com - 28/11/2022, 21:14 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Gazalba Saleh dan anggota majelis hakimnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Gazalba merupakan Hakim Agung yang ditetapkan tersangka suap karena diduga menerima sejumlah uang, termasuk 202.000 dollar Singapura yang belum sempat dibagi-bagikan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menyebut, suap tersebut setara dengan Rp 2,2 miliar.

“Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun,” kata Karyoto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (28/11/2022).

Baca juga: KPK Ungkap Alasan Gazalba Saleh Belum Ditahan meski 2 Bawahannya Mendekam di Rutan

Karyoto mengatakan, kasus ini bermula pada awal 2022 saat internal KSP Intidana mengalami perselisihan.

Beberapa waktu kemudian, debitur KSP Intidana bernama Heryanto Tanaka melaporkan Budi atas dugaan pemalsuan akta. Ia didampingi pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno.

Akan tetapi, Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Budiman bebas dari jerat hukum. Jaksa yang menuntut Budiman kemudian mengajukan gugatan ke MA.

“Agar pengajuan kasasi Jaksa dikabulkan, Heryanto Tanaka menugaskan Yosep dan Eko untuk turut mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung,” kata Karyoto.

Adapun Yosep dan Eko diketahui telah mengenal dan bekerja sama dengan salah satu PNS Kepaniteraan di MA bernama Desy Yustria.

Mereka meminta agar MA mengondisikan putusan kasasi tersebut. Mereka juga bersepakat akan memberikan uang 202.000 dollar Singapura atau Rp 2,2 miliar.

Menindaklanjuti permintaan ini, Desy mengajak staf Kepaniteraan di MA bernama Nurmanto Akmal.

Baca juga: MA Batasi Diri untuk Komentari Prapaeradilan Hakim Agung Gazalba Saleh

Akmal lalu menghubungi staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho selaku Panitera Pengganti sekaligus Asisten Gazalba Saleh untuk mengondisikan putusan.

Gazalba Saleh diketahui merupakan salah satu Hakim Agung yang ditunjuk menangani kasasi perkara pidana KSP Intidana tersebut.

“Keinginan Heryanto, Yosep dan Eko terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi,” ujar Karyoto.

Karyoto mengatakan, sebelum putusan itu dikondisikan, Heryanto melalui Yosep dan Eko telah memberikan suap melalui Desy.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com