Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Batasi Diri untuk Komentari Prapaeradilan Hakim Agung Gazalba Saleh

Kompas.com - 28/11/2022, 15:02 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak akan memberikan komentar mengenai tindakan Hakim Agung Gazalba Saleh yang mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Gazalba Saleh mengajukan praperadilan itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

“Mahkamah Agung (MA) membatasi diri untuk tidak berkomentar soal permohonan praperadilan GZ (Gazalba Saleh),” kata Jubir MA Andi Samsan Nganro dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (28/11/2022).

Andi mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan agar proses hukum yang sedang bergulir berjalan dengan adil, objektif dan independen.

Baca juga: KPK Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh untuk Diperksa Hari Ini

Lebih lanjut, ia mengaku saat ini MA belum menonaktifkan Gazalba Saleh dari Hakim Agung. Lembaga peradilan tertinggi itu masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang bergulir.

Andi mengatakan, MA akan menyatakan sikap pada waktunya dan didasarkan pada peraturan hukum yang berlaku.

“MA belum menonaktifkan GZ karena masih menunggu perkembangan proses hukumnya yang saat ini ditangani KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Agung Gazalba Saleh menggugat penetapan tersangka oleh KPK atas ke PN Jakarta Selatan.

Permohonannya teregister dengan Nomor Perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Baca juga: Berstatus Tersangka, Hakim Agung Gazalba Saleh Belum Dinonaktifkan MA

Dalam petitumnya, Gazalba Saleh meminta Majelis Hakim menetapkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Melalui Sprindik itu, KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap terhadap hakim. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang -Undang tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Karenanya, penetapan a quo (tersangka) tidak mempunyai kekuatan mengikat,” tulis petitum tersebut.

Gazalba Saleh juga meminta hakim menyatakan seluruh penetapan dan keputusan yang diterbitkan dan berdasar pada penetapan tersangka itu tidak sah.

“Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” tulis petitum itu lagi.

Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Penetapan Tersangka

Diketahui, KPK mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang sebelumnya menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati. Salah satu di antaranya merupakan Hakim Agung.

"Memang secara resmi kami belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam proses penyidikan, tapi satu di antaranya kami mengonfirmasi betul hakim agung di Mahkamah Agung," kata Ali sebagaimana disiarkan Breaking News Kompas TV, Kamis (11/11/2022).

Ali juga mengungkapkan, Hakim Agung yang ditetapkan sebagai tersangka pernah menjalani pemeriksaan di KPK.

Berdasarkan catatan Kompas.com, di antara belasan saksi yang telah dipanggil, mulai dari staf hingga Sekretaris MA Hasbi Hasan, satu-satunya Hakim Agung yang dipanggil adalah Gazalba Saleh.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hakim Agung Gazalba Saleh Gugat Praperadilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com