Salin Artikel

Diduga Terima Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Penjarakan Orang 5 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Gazalba Saleh dan anggota majelis hakimnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Gazalba merupakan Hakim Agung yang ditetapkan tersangka suap karena diduga menerima sejumlah uang, termasuk 202.000 dollar Singapura yang belum sempat dibagi-bagikan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menyebut, suap tersebut setara dengan Rp 2,2 miliar.

“Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun,” kata Karyoto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (28/11/2022).

Karyoto mengatakan, kasus ini bermula pada awal 2022 saat internal KSP Intidana mengalami perselisihan.

Beberapa waktu kemudian, debitur KSP Intidana bernama Heryanto Tanaka melaporkan Budi atas dugaan pemalsuan akta. Ia didampingi pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno.

Akan tetapi, Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Budiman bebas dari jerat hukum. Jaksa yang menuntut Budiman kemudian mengajukan gugatan ke MA.

“Agar pengajuan kasasi Jaksa dikabulkan, Heryanto Tanaka menugaskan Yosep dan Eko untuk turut mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung,” kata Karyoto.

Adapun Yosep dan Eko diketahui telah mengenal dan bekerja sama dengan salah satu PNS Kepaniteraan di MA bernama Desy Yustria.

Mereka meminta agar MA mengondisikan putusan kasasi tersebut. Mereka juga bersepakat akan memberikan uang 202.000 dollar Singapura atau Rp 2,2 miliar.

Menindaklanjuti permintaan ini, Desy mengajak staf Kepaniteraan di MA bernama Nurmanto Akmal.

Akmal lalu menghubungi staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho selaku Panitera Pengganti sekaligus Asisten Gazalba Saleh untuk mengondisikan putusan.

Gazalba Saleh diketahui merupakan salah satu Hakim Agung yang ditunjuk menangani kasasi perkara pidana KSP Intidana tersebut.

“Keinginan Heryanto, Yosep dan Eko terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi,” ujar Karyoto.

Karyoto mengatakan, sebelum putusan itu dikondisikan, Heryanto melalui Yosep dan Eko telah memberikan suap melalui Desy.

Uang itu kemudian dibagi-bagikan kepada Desy, Akmal, Redhy, Prasetio, dan Gazalba Saleh.

“Sumber uang yang digunakan Yosep dan Eko selama proses pengkondisian putusan di MA berasal dari Heryanto,” tutur Karyoto.

Untuk memenuhi janji itu, Yosep dan Eko menyerahkan uang secara tunai sebesar 202.000 dollar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar.

Pembagian uang ini kepada Desy, Akmal, Prasetio, Redhy, dan Gazalba Saleh masih direncanakan.

“Masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” ujar Karyoto.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, serta Nurmanto Akmal, dan Desy Yustria yang merupakan PNS di MA, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Sementara, Heryanto Tanaka, Yosep Parera dan Eko Suparno ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Ia diketahui menangani perkara perdata gugatan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Sementara, Gazalba Saleh menangani perkara gugatan kasasi pada perkara pidana Intidana.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/28/21141441/diduga-terima-suap-hakim-agung-gazalba-saleh-penjarakan-orang-5-tahun

Terkini Lainnya

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke