“Tidak ada informasi soal kualifikasi bahwa perusahaan ini memiliki kemampuan untuk pembangunan BTS,” kata Agus.
Masalah lainnya adalah adanya indikasi persekongkolan tender. Hal ini sebelumnya pernah diungkapkan pejabat Kejaksaan Agung.
Baca juga: ICW Nilai Restorative Justice Kasus Korupsi seperti Gelar Karpet Merah untuk Koruptor
Menurut Agus, persekongkolan tender merupakan persoalan administrasi. Tapi, ketika ditemukan indikasi kerugian negara maka terdapat dugaan pidana.
“Tentu pidana korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G. Proyek ini dilakukan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo.
Korps Adhyaksa menduga negara mengalami kerugian hingga Rp 1 triliun.
Baca juga: ICW Desak KPK Segera Tahan Lukas Enembe supaya Penyidikan Efektif
Meski demikian, jumlah tersebut masih sementara karena saat ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang menangani perkara tersebut masih terus melakukan penghitungan.
Kejaksaan Agung juga telah menggeledah kantor Kemenkominfo dan kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan pers yang diterima pada Selasa (8/11/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.