Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Boleh Nyapres Tanpa Mundur, ICW Sebut Jokowi Diamkan Konflik Kepentingan

Kompas.com - 13/11/2022, 16:21 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo mendiamkan konflik kepentingan karena membolehkan menterinya maju dalam pemilihan presiden 2024.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, sikap Jokowi itu bisa membuat integritas pelaksanaan Pemilu 2024 tercoreng.

Hal ini ia sampaikan dalam dalam konferensi pers Evaluasi 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf: Surplus Jargon Antikorupsi, Nihil Implementasi.

“Ada satu isu besar yang sebenarnya didiamkan oleh presiden atau mungkin permisif, yaitu konflik kepentingan,” kata Kurnia sebagaimana disiarkan di YouTube Sahabat ICW, Minggu (13/11/2022).

Baca juga: Jokowi: Saya Menang Pilpres 2 Kali, Kelihatannya Setelah Ini Jatahnya Pak Prabowo

Kurnia mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memang telah mengeluarkan putusan yang menyatakan menteri tidak perlu mengundurkan diri untuk maju dalam pilpres 2024.

Namun, alih-alih memastikan tidak ada praktik konflik kepentingan, Jokowi justru seperti menyambut gembira putusan MK itu.

Kepala Negara memberikan lampu hijau kepada menterinya yang ingin ikut kontestasi politik.

“Kami memandang sikap itu sikap yang tidak jelas. Presiden seolah lupa bahwa mandat yang diberikan kepada Pak Jokowi di dalam UUD 1945 tepatnya pasal 17 ayat 2,” ujar Kurnia.

Pasal tersebut menyatakan bahwa presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menterinya.

Baca juga: Jika Bukan Anies Lawannya, Megawati Diyakini Pilih Puan Jadi Capres

Menurut Kurnia, semestinya Jokowi meminta menterinya mundur jika ingin maju sebagai calon presiden pada 2024.

“Atau bahkan presiden tidak salah jika kemudian memberhentikan anggota kabinetnya yang sudah terlihat terang benderang ingin maju dalam kontestasi politik 2024,” tutur Kurnia.

Kurnia menjelaskan, pada 2023 mendatang Indonesia sudah memasuki masa kampanye.

Sementara itu, tidak menutup kemungkinan terdapat menteri yang menggunakan fasilitas negara untuk menaikkan popularitas mereka di hadapan masyarakat.

“Ada potensi permasalahan yang sangat besar,” kata Kurnia.

Baca juga: Muncul Dukungan Erick Thohir Jadi Capres, Sekjen PAN: Itu Spontanitas Kader

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Pengujian Pasal 170 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Putusan tersebut membatalkan ketentuan sebelumnya yang menyatakan pejabat negara harus mengundurkan diri ketika dicalonkan oleh parpol peserta Pemilu.

Terkait hal ini, Jokowi pun mempersilakan menterinya maju di Pilpres tanpa harus mengundurkan diri.

Namun, ia menegaskan tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan.

"Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan, tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu (tugas menteri) ya akan dievaluasi, apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak," ujar Jokowi usai menghadiri Indo Defence Expo and Forum 2022 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com