Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Ungkap Panitera Kerap Jadi Broker Jual Beli Perkara di MA

Kompas.com - 16/11/2022, 08:24 WIB
Valmai Alzena Karla Martino,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat Antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menyoroti pengawasan internal Mahkamah Agung (MA) sehingga muncul ke permukaan sejumlah kasus suap yang melibatkan hakim agung hingga panitera.

Bahkan, Lalola mengungkap modus suap yang menempatkan panitera sebagai "broker" jual beli perkara yang menyambungkan hakim agung dengan pihak yang berperkara. 

Hal ini terbukti terjadi dalam kaus suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

“Biasanya ada kehadiran semacam broker atau penyambung itu biasanya peran yang diambil oleh Panitera atau pengadilan. Dalam kasus Hakim Agung Dimyati di Mahkamah Agung, itu yang masih minim pengawasan,” ujar Lalola kepada Kompas.com, Selasa (15/11/2022).

Baca juga: MA Anulir Putusan Kasasi yang Diketok Sudrajad Dimyati, Pailit KSP Intidana Batal

Lalola menilai minimnya pengawasan terhadap panitera. Padahal, posisi panitera itu rentan disalahgunakan. 

“Panitera juga masih melaksanakan persidangan saat sidang biasanya 1 panitera memegang sidang yang spesifik. Dari sisi tugas mereka, mereka krusial karena ya itu tadi ya mereka jadi pihak yang ada di tengah antara hakim dan pihak yang berperkara. Posisi mereka yang strategis juga berpotensi untuk disalahgunakan,” kata dia.


Selain itu, proses rekrutmen hakim agung juga menjadi sorotan. Lalola menuturkan uji kepatutuan dan kelayakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga diwarnai lobi-lobi dengan anggota dewan.

Kasus ini sempat ramai diberitakan pada tahun 2013 namun akhirnya Komisi Yudisial menyimpulkan tak ada pelanggaran yang terjadi.

Baca juga: Dua Hakim Agung Tersangka Korupsi, Pakar Hukum: KY Kebanyakan Makan Gaji Buta

Menurut dia, pembiaran hal tersebut merupakan penyebab tindak korupsi yang dilakukan oleh Hakim Agung Dimyati maupun hakim agung lainnya apabila tidak ditindaklanjuti.

“Untuk setiap pelanggaran yg terjadi untuk norma yang berkaitan dengan integritas harus diproses dengan serius. Harus lebih tegas karena ujung-ujungnya bisa korupsi. Memang tantangan mereka pengawasannya mayoritas internal, tidak langsung di bawah MA. Itu yang juga harus dimaksimalkan pengawasannya,” tuturnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu dan sejumlah PNS MA, pengacara, dan pihak koperasi Intidana dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kamis, (22/9/2022).

Setelah dilaksanakan gelar perkara, KPK menetapkan 10 orang tersangka termasuk hakim agung Sudrajad Dimyati.

Baca juga: Hakim dan Panitera Jadi Tersangka Suap, MAKI Desak Kewenangan Komisi Yudisial Diperkuat

 

Pada Jumat (23/10/2022) Sudrajad Dimyati memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan ditahan setelahnya.

Adapun pemberi suap yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara Intidana. Mereka diduga bertemu serta berkomunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan MA.

Sedangkan pihak yang menjembatani Yosep dan Eko mencari hakim agung yang dapat memberikan putusan sesuai keinginannya yitu Desi Yustrisia, seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepeniteraan MA.

Desi juga mengajak Elly untuk terlibat dalam pemufakatan.

Tak lama setelah kasus Sudrajat Dimyati mencuat, KPK menetapkan lagi seorang hakim agung sebagai tersangka yakni Gazalba Saleh. Hingga kini, KPK belum menjelaskan secara rinci perannya tersebut dalam perkara suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com