Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Pembayaran Terlambat, Subkontraktor Segel Tower BTS di Natuna dan Sumbawa

Kompas.com - 27/11/2022, 19:59 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakanBase Transceiver Station (BTS) 4G yang sedang dibangun di Natuna dan Sumbawa disegel oleh subkontraktor karena adanya keterlambatan pembayaran.

Agus menuturkan, hal ini merupakan salah satu temuan yang didapatkan ICW terkait masalah dugaan korupsi proyek pembangunan ribuan BTS oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Adapun perkara ini diketahui tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Subkontraktor yang mengerjakan proyek di dua lokasi ini pada akhirnya melakukan penyegelan tower karena mereka belum dibayar,” kata Agus dalam konferensi pers yang disiarkan secara online, Minggu (27/11/2022).

Baca juga: ICW Dorong Kejagung Periksa Menkominfo Soal Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G

Agus mengatakan, di dua wilayah tersebut terdapat pengerjaan pembangunan BTS yang sudah mencapai 100 persen dan 60 persen.

Adapun pelaksanaan proyek BTS dilakukan secara bertahap seperti, pembangunan, instalasi, pemasangan microchip, dan lainnya.

Karena pembayaran yang dilakukan kepada subkontraktor tertunda, perusahaan subkontraktor tidak mau melanjutkan pekerjaan.

“Kami menduga ada penyerahan berita acara serah terima (BAST) yang tidak dilengkapi oleh bukti pembayaran kepada subkontraktor,” ujar Agus.

ICW juga menduga, perangkat yang disediakan salah satu pihak penyedia, yakni PT Fiberhome tidak cukup bagus. Perusahaan tersebut merupakan salah satu konsorsium yang menjadi pelaksana pembangunan proyek BTS tahap pertama.

Baca juga: ICW Ungkap Konsorsium Pemenang Tender BTS Kemenkominfo yang Diusut Kejagung

Menurut Agus, beberapa perlengkapan BTS yang digunakan dipasok oleh supplier yang bekerja sama dengan Fiberhome tidak cukup bagus.

Sebab, perusahaan subkontraktor tersebut tidak memiliki label baik dan ratingnya tidak begitu bagus.

Temuan lain yang menurut Agus mesti ditelusur Kejaksaan Agung adalah Fiberhome mensubkontrakkan pekerjaan kepada perusahaan bernama Datang. Perusahan itu diketahui masih berhubungan dengan Fiberhome.

“Jadi perusahaan yang dibentuk bersama Fiberhome juga. Jadi ini harus ditelusuri lebih lanjut untuk menelusuri apakah kira-kira ada potensi konflik kepentingan atau tidak,” tutur Agus.

Persoalan lain yang disoroti ICW adalah adanya penyedia layanan, yakni FIberhome yang diduga tidak memiliki kualifikasi mengerjakan proyek pembangunan BTS.

Persoalan ini, kata Agus, pernah disampaikan salah satu anggota DPR RI. Berdasarkan penelusuran ICW di situs resmi Fiberhome, perusahaan itu tidak memiliki kualifikasi membangun BTS.

“Tidak ada informasi soal kualifikasi bahwa perusahaan ini memiliki kemampuan untuk pembangunan BTS,” kata Agus.

Masalah lainnya adalah adanya indikasi persekongkolan tender. Hal ini sebelumnya pernah diungkapkan pejabat Kejaksaan Agung.

Baca juga: ICW Nilai Restorative Justice Kasus Korupsi seperti Gelar Karpet Merah untuk Koruptor

Menurut Agus, persekongkolan tender merupakan persoalan administrasi. Tapi, ketika ditemukan indikasi kerugian negara maka terdapat dugaan pidana.

“Tentu pidana korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G. Proyek ini dilakukan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo.

Korps Adhyaksa menduga negara mengalami kerugian hingga Rp 1 triliun.

Baca juga: ICW Desak KPK Segera Tahan Lukas Enembe supaya Penyidikan Efektif

Meski demikian, jumlah tersebut masih sementara karena saat ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang menangani perkara tersebut masih terus melakukan penghitungan.

Kejaksaan Agung juga telah menggeledah kantor Kemenkominfo dan kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan pers yang diterima pada Selasa (8/11/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com