Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Nilai "Restorative Justice" Kasus Korupsi seperti Gelar Karpet Merah untuk Koruptor

Kompas.com - 10/11/2022, 16:00 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai wacana restorative justice untuk tindak pidana korupsi membuka karpet merah bagi koruptor.

Hal ini disampaikan peneliti ICW Lalola Easter menanggapi wacana restorative justice yang sempat diusulkan pimpinan KPK yang baru, Johanis Tanak.

“Wacana ini berpotensi besar memberikan karpet merah untuk koruptor,” kata Lalola dalam konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Lalola menuturkan, wacana ini tidak relevan dengan tugas KPK.

Baca juga: Wacana Restorative Justice untuk Kasus Korupsi, Anggota DPR: Bisa Kembalikan Uang Tidak?

Sebab, KPK tidak menangani kasus korupsi yang kerugian negaranya di bawah miliaran rupiah.

Oleh karena itu, Lalola mempertanyakan asal mula wacana ini muncul ke permukaan.

Ia juga menilai, apabila wacana ini diterapkan akan menambah kewenangan KPK yang sebelumnya sempat ditolak, yakni kewenangan mengeluarkan surah perintah pemberhentian penyidikan (SP3).

“Jadi, bayangkan kalau ditambahkan lagi, satu tugas atau kewenangan yang tidak dilarang untuk dilakukan mekanisme restorative justice itu dilakukan KPK,” ujarnya.

Baca juga: Kerap Dapat Aduan soal Restorative Justice, Mahfud: Dalam Batas Tertentu Enggak Bisa Dirembuk

Lalola menambahkan, KPK harus berhati-hati dalam mengeluarkan wacana tersebut.

Terlebih, performa KPK sedang tidak baik-baik saja karena adanya sejumlah catatan miring terkait kinerja pemberantasan korupsi.

Ia meyakini wacana juga tidak akan memberikan pengaruh terhadap membaiknya performa KPK.

“Tentu tidak akan semakin membaik dengan performa KPK yang memang jelas-jelas kian menurun,” katanya.

Baca juga: Soal Usul Restorative Justice Johanis Tanak, Firli: Pendapat Bisa Saja Dibahas, tapi...

Diketahui, wacana restorative justice pada tindak pidana korupsi diusulkan oleh Pimpinan KPK yang baru, Johanis Tanak.

Ia menyampaikan hal tersebut saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR pada 28 September 2022.

Namun, ditemui usai resmi dilantik sebagai Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan bahwa usulan itu hanya sekadar opini.

"Tapi pandangan sebagai akademisi tentunya bisa saja. Tapi, bagaimana realisasinya tentunya nanti lihat aturan," ujarnya usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, pada 28 Oktober 2022.

Baca juga: Pernah Usulkan Restorative Justice untuk Kasus Korupsi, Johanis Tanak: Itu Cuma Opini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com