Klaim ini mengada-ngada, karena selain antara proposisi eksistensi delik dengan proposisi angan-angan mewujudkan kerukunan beragama tidak memiliki kesinambungan logis yang kausalitas.
Fakta menunjukkan bahwa keberadaan delik tersebut justru semakin menumbuhkembangkan watak intoleransi umat beragama di masyarakat.
Alih-alih menciptakan suasana harmoni dan rukun, keberadaan delik pidana penodaan agama justru mengopresi kebebasan beragama dan berkeyakinan warga.
Walhasil pikiran, tindakan, dan ujaran warga dikontrol dengan sedemikian rupa oleh rezim pengetahuan keagamaan tertentu yang dominan, yang kapan saja siap meneguhkan dominasi kuasanya dengan membajak instrumen hukum.
Maka pada titik ini, Pancasila dan Demokrasi Indonesia sedang menggali lubang kuburnya sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.