MK menyatakan, pemberhentian itu harus didahului dengan surat permintaan ketua MK ke presiden.
"Seandainya terjadi alasan pemberhentian dalam masa jabatan tersebut, pemberhentian oleh presiden baru dilakukan setelah adanya surat permintaan dari Ketua Mahkamah Konstitusi," ujar Saldi.
Mahkamah menilai, aturan ini perlu ditegaskan. Sebab, penggantian hakim konstitusi oleh lembaga pengusul baru ditindaklanjuti setelah adanya keputusan presiden tentang pemberhentian hakim konstitusi.
Adapun aturan soal mekanisme pemberhentian hakim MK sebelum habis masa jabatan dimaksudkan untuk menjaga independensi sekaligus kemandirian dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
Proses pemberhentian hakim MK yang tak sesuai dengan ketentuan tersebut dinilai dapat merusak independensi kekuasaan kehakiman.
"Tindakan di luar ketentuan tersebut juga merusak independensi atau kemandirian kekuasaan kehakiman sebagai benteng utama negara hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945," kata Saldi lagi.
Adapun gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dimohonkan oleh seorang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak pada Oktober lalu.
Melalui gugatan ini, pemohon ingin MK membatalkan keputusan DPR yang secara sepihak memberhentikan Aswanto sebagai hakim konstitusi.
"(Gugatan diajukan) untuk membatalkan penggantian Pak Aswanto," kata Zico kepada Kompas.com, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Pelantikan Guntur Hamzah Dilakukan Jelang MK Putuskan soal Polemik Pencopotan Hakim Aswanto
Sebagaimana diketahui, Aswanto dicopot secara tiba-tiba oleh DPR pada akhir September 2022. DPR juga menunjuk Guntur Hamzah yang semula menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK untuk menggantikan Aswanto.
Alasan DPR mencopot Aswanto mengagetkan. Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto terang-terangan menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan keputusan politik
Menurutnya, kinerja Aswanto mengecewakan karena kerap membatalkan produk undang-undang dari DPR. Padahal, Aswanto merupakan hakim konstitusi yang dulunya terpilih dari usulan anggota legislatif.
"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Ketua MK Enggan Beri Komentar Soal Pencopotan Aswanto yang jadi Sorotan
Pencopotan Aswanto ini banjir kritik dari banyak kalangan, mulai dari mantan hakim MK, aktivis, hingga masyarakat sipil. Mereka menilai pencopotan Aswanto melanggar undang-undang.
Presiden Joko Widodo pun diminta tak menerbitkan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Aswanto.
Namun, seolah tak digubris, Jokowi pada akhirnya menerbitkan Keppres Nomor 114/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Aswanto pun resmi dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Guntur Hamzah yang dilantik presiden pada Rabu (23/11/2022), beberapa jam sebelum putusan MK soal uji materi UU Mahkamah Konstitusi dibacakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.