Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Permohonan Pembatalan Pencopotan Hakim Aswanto, tapi...

Kompas.com - 24/11/2022, 14:41 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

MK menyatakan, pemberhentian itu harus didahului dengan surat permintaan ketua MK ke presiden.

"Seandainya terjadi alasan pemberhentian dalam masa jabatan tersebut, pemberhentian oleh presiden baru dilakukan setelah adanya surat permintaan dari Ketua Mahkamah Konstitusi," ujar Saldi.

Mahkamah menilai, aturan ini perlu ditegaskan. Sebab, penggantian hakim konstitusi oleh lembaga pengusul baru ditindaklanjuti setelah adanya keputusan presiden tentang pemberhentian hakim konstitusi.

Adapun aturan soal mekanisme pemberhentian hakim MK sebelum habis masa jabatan dimaksudkan untuk menjaga independensi sekaligus kemandirian dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Proses pemberhentian hakim MK yang tak sesuai dengan ketentuan tersebut dinilai dapat merusak independensi kekuasaan kehakiman.

"Tindakan di luar ketentuan tersebut juga merusak independensi atau kemandirian kekuasaan kehakiman sebagai benteng utama negara hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945," kata Saldi lagi.

Adapun gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dimohonkan oleh seorang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak pada Oktober lalu.

Melalui gugatan ini, pemohon ingin MK membatalkan keputusan DPR yang secara sepihak memberhentikan Aswanto sebagai hakim konstitusi.

"(Gugatan diajukan) untuk membatalkan penggantian Pak Aswanto," kata Zico kepada Kompas.com, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Pelantikan Guntur Hamzah Dilakukan Jelang MK Putuskan soal Polemik Pencopotan Hakim Aswanto

Sebagaimana diketahui, Aswanto dicopot secara tiba-tiba oleh DPR pada akhir September 2022. DPR juga menunjuk Guntur Hamzah yang semula menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK untuk menggantikan Aswanto.

Alasan DPR mencopot Aswanto mengagetkan. Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto terang-terangan menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan keputusan politik

Menurutnya, kinerja Aswanto mengecewakan karena kerap membatalkan produk undang-undang dari DPR. Padahal, Aswanto merupakan hakim konstitusi yang dulunya terpilih dari usulan anggota legislatif.

"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Ketua MK Enggan Beri Komentar Soal Pencopotan Aswanto yang jadi Sorotan

Pencopotan Aswanto ini banjir kritik dari banyak kalangan, mulai dari mantan hakim MK, aktivis, hingga masyarakat sipil. Mereka menilai pencopotan Aswanto melanggar undang-undang.

Presiden Joko Widodo pun diminta tak menerbitkan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Aswanto.

Namun, seolah tak digubris, Jokowi pada akhirnya menerbitkan Keppres Nomor 114/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Aswanto pun resmi dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Guntur Hamzah yang dilantik presiden pada Rabu (23/11/2022), beberapa jam sebelum putusan MK soal uji materi UU Mahkamah Konstitusi dibacakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com