JAKARTA, KOMPAS.com - Belum genap setahun disahkan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) hendak direvisi.
Revisi peraturan tersebut diusulkan oleh pemerintah. Katanya, ini merupakan permintaan langsung dari Presiden Joko Widodo.
Sempat terjadi perdebatan antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan sejumlah fraksi DPR RI saat membahas usulan revisi ini dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR.
Namun, rapat akhirnya menyepakati revisi UU IKN dimasukkan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023.
Baca juga: UU IKN Baru Disahkan Awal Tahun, Presiden Jokowi Usulkan Revisi
Berikut ini perjalanan UU IKN sejak sebelum disahkan hingga kini hendak direvisi.
Gagasan pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sudah diungkapkan Presiden Jokowi sejak 2019.
Namun, proses penyusunan UU IKN baru dimulai pada akhir tahun lalu. Ini ditandai dengan dikirimnya surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN ke DPR pada 29 September 2021.
Tak sampai tiga bulan setelah itu tepatnya 7 Desember 2021, DPR membentuk panitia khusus (pansus) RUU IKN. Pansus ini terdiri 56 anggota yang berasal dari 9 fraksi di DPR RI.
Sejak awal tahun 2022, pembahasan RUU IKN pun dikebut. Beberapa kali rapat digelar untuk membahas konsep otorita IKN, hingga menyepakati "Nusantara" sebagai nama ibu kota negara baru.
Baca juga: Jokowi Minta Revisi UU IKN, Menkumham: Untuk Percepatan Pembangunan dan Pemindahan
Rapat Pansus RUU IKN juga sempat digelar hampir semalaman, dimulai Senin (17/1/2022) pagi dan baru berakhir pada Selasa (18/1/2022) dini hari.
Rapat ini menghasilkan kesepakatan bahwa RUU IKN akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dalam rapat tersebut, 8 dari 9 fraksi menyatakan setuju untuk membawa RUU IKN ke sidang paripurna. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak.
Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama saat itu mengatakan, PKS menolak lantaran menurut mereka masih ada sejumlah persoalan dalam RUU IKN yang belum terjawab, misalnya soal pendanaan pemindahan ibu kota negara.
"Masih banyaknya substansi dan pandangan Fraksi PKS yang belum diakomodir dalam Rancangan Undang-Undang IKN tersebut, maka Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI dengan mengucap bismillahirahmanirahiim menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara ke tahap berikutnya," kata Suryadi kala itu.
Meski ada penolakan, proses tetap berlanjut. RUU IKN pun resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR yang digelar Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Nasdem Abstain, PKS-Demokrat Menolak