Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pemberhentian Hakim Aswanto, MK: Di Luar UU MK Dinyatakan Inkonstitusional

Kompas.com - 24/11/2022, 13:04 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, pemberhentian hakim konstitusi yang belum habis masa jabatannya harus merujuk ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika alasan pemberhentian tidak mengacu pada aturan tersebut, maka dapat dikatakan tindakan itu inkonstitusional.

Penegasan ini disampaikan MK saat membacakan pertimbangan putusan uji materi UU MK yang menyoal pemberhentian Aswanto sebagai hakim konstitusi.

"Tindakan yang dilakukan di luar ketentuan norma Pasal 23 UU MK adalah tidak sejalan dengan UUD 1945," kata hakim Saldi Isra dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022).

Baca juga: MK Kuatkan Penggantian Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR

Menurut Mahkamah, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena beberapa alasan. Pertama, jika hakim tersebut mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan ke ketua MK.

Kedua, apabila hakim sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Ketiga, hakim diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan yang termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK.

Mahkamah menyatakan, pemberhentian tersebut harus didahului dengan surat permintaan ketua MK ke presiden.

"Seandainya terjadi alasan pemberhentian dalam masa jabatan tersebut, pemberhentian oleh presiden baru dilakukan setelah adanya surat permintaan dari Ketua Mahkamah Konstitusi," ujar Saldi.

Baca juga: Jejak Kontroversi Pelantikan Hakim Baru MK: Pencopotan Dadakan Aswanto dan Jokowi yang Tak Gubris Kritik

Mahkamah menilai, aturan ini perlu ditegaskan. Sebab, penggantian hakim konstitusi oleh lembaga pengusul baru ditindaklanjuti setelah ada keputusan presiden tentang pemberhentian hakim konstitusi.

Adapun aturan soal mekanisme pemberhentian hakim MK sebelum habis masa jabatan dimaksudkan untuk menjaga independensi sekaligus kemandirian dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Proses pemberhentian hakim MK yang tak sesuai dengan ketentuan tersebut dinilai dapat merusak independensi kekuasaan kehakiman.

"Tindakan di luar ketentuan tersebut juga merusak independensi atau kemandirian kekuasaan kehakiman sebagai benteng utama negara hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945," kata Saldi lagi.

Baca juga: Ketua MK Enggan Beri Komentar Soal Pencopotan Aswanto yang jadi Sorotan

Namun demikian, dalam putusannya, Mahkamah menolak seluruhnya permohonan uji materi UU MK yang dimohonkan oleh seorang advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak itu.

Mahkamah menilai bahwa ihwal yang dipersoalkan pemohon dalam uji materi UU MK ini merupakan pengaduan konstitusional.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com