JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memiliki kontribusi meningkatkan keberanian korban untuk melapor.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang dalam acara diskusi Komnas Perempuan dengan tema "Ciptakan Ruang Aman, Kenali Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual".
"Kehadiran Undang-Undang TPKS ditengarai berkontribusi pada keberanian dan kepercayaan korban untuk melaporkan kasusnya," kata Veryanto, di Royal Kuningan Hotel, Rabu (23/11/2022).
Keberanian pelaporan tersebut bisa dilihat pada jumlah laporan kekerasan seksual yang diterima Komnas Perempuan terhitung Januari-November 2022.
Baca juga: 24 Tahun Komnas Perempuan, Tugas Besar dengan Dukungan Anggaran Negara yang Kecil
Veryanto mengatakan, dalam periode itu Komnas Perempuan sudah menerima 3.014 laporan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.
Angka tersebut mencakup kasus kekerasan seksual di ranah publik mencapai 860 kasus, dan 899 kasus di ranah personal.
Laporan ini belum termasuk jumlah pengaduan yang ada di lembaga pengadaan layanan ataupun UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayan Perempuan dan Anak.
"Jumlah pengaduan (diperkirakan) masih akan terus bertambah," ujarnya.
Baca juga: Pimpinan Baleg Sebut UU TPKS Bisa Digunakan meski Aturan Turunannya Belum Ada
Dengan jumlah laporan yang mencapai ribuan kasus, Veryanto mengatakan, sudah selayaknya dalam peringatan kampanye internasional hari anti kekerasan terhadap perempuan diisi dengan sosialisasi UU TPKS.
Pasalnya, UU tersebut baru disahkan 9 Mei 2022 dan masih sedikit masyarakat yang mengetahui apa saja isi dari UU TPKS.
"Karenanya, dalam rangkaian Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (K16HAKTP) 2022, Komnas Perempuan dan jaringannya menyerukan Ciptakan Ruang Aman, Kenali Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pemilihan tema ini merupakan bentuk komitmen untuk terus mengawal implementasi UU TPKS," katanya.
Sebagai informasi, UU TPKS telah disetujui bersama DPR RI dan Pemerintah pada 12 April 2022.
Kemudian, disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2022 dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 nomor 120.
Baca juga: Meski Aturan Turunan Belum Terbit, Kementerian PPPA Tegaskan UU TPKS Sudah Bisa Diterapkan
Komnas Perempuan mencatat enam elemen kunci dalam UU TPKS. Pertama, tindak pidana kekerasan seksual, kedua terkait sanksi dan tindakan.
Ketiga, terkait hukum acara tindak pidana dari pelaporan sampai pelaksanaan putusan.
Keempat, hak korban atas perlindungan, penanganan dan pemulihan. Kelima terkait pencegahan dan terakhir terkait koordinasi dan pemantauan.
"Termasuk di dalamnya adalah peran serta masyarakat dan keluarga dalam pencegahan dan penanganan TPKS," kata Veryanto.
Baca juga: Ada UU TPKS, Pakar Unair: Korban Kekerasan Seksual Makin Terlindungi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.