Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 23/11/2022, 19:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memiliki kontribusi meningkatkan keberanian korban untuk melapor.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang dalam acara diskusi Komnas Perempuan dengan tema "Ciptakan Ruang Aman, Kenali Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual".

"Kehadiran Undang-Undang TPKS ditengarai berkontribusi pada keberanian dan kepercayaan korban untuk melaporkan kasusnya," kata Veryanto, di Royal Kuningan Hotel, Rabu (23/11/2022).

Keberanian pelaporan tersebut bisa dilihat pada jumlah laporan kekerasan seksual yang diterima Komnas Perempuan terhitung Januari-November 2022.

Baca juga: 24 Tahun Komnas Perempuan, Tugas Besar dengan Dukungan Anggaran Negara yang Kecil

Veryanto mengatakan, dalam periode itu Komnas Perempuan sudah menerima 3.014 laporan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.

Angka tersebut mencakup kasus kekerasan seksual di ranah publik mencapai 860 kasus, dan 899 kasus di ranah personal.

Laporan ini belum termasuk jumlah pengaduan yang ada di lembaga pengadaan layanan ataupun UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayan Perempuan dan Anak.

"Jumlah pengaduan (diperkirakan) masih akan terus bertambah," ujarnya.

Baca juga: Pimpinan Baleg Sebut UU TPKS Bisa Digunakan meski Aturan Turunannya Belum Ada

Dengan jumlah laporan yang mencapai ribuan kasus, Veryanto mengatakan, sudah selayaknya dalam peringatan kampanye internasional hari anti kekerasan terhadap perempuan diisi dengan sosialisasi UU TPKS.

Pasalnya, UU tersebut baru disahkan 9 Mei 2022 dan masih sedikit masyarakat yang mengetahui apa saja isi dari UU TPKS.

"Karenanya, dalam rangkaian Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (K16HAKTP) 2022, Komnas Perempuan dan jaringannya menyerukan Ciptakan Ruang Aman, Kenali Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pemilihan tema ini merupakan bentuk komitmen untuk terus mengawal implementasi UU TPKS," katanya.

Sebagai informasi, UU TPKS telah disetujui bersama DPR RI dan Pemerintah pada 12 April 2022.

Kemudian, disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2022 dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 nomor 120.

Baca juga: Meski Aturan Turunan Belum Terbit, Kementerian PPPA Tegaskan UU TPKS Sudah Bisa Diterapkan

Komnas Perempuan mencatat enam elemen kunci dalam UU TPKS. Pertama, tindak pidana kekerasan seksual, kedua terkait sanksi dan tindakan.

Ketiga, terkait hukum acara tindak pidana dari pelaporan sampai pelaksanaan putusan.

Keempat, hak korban atas perlindungan, penanganan dan pemulihan. Kelima terkait pencegahan dan terakhir terkait koordinasi dan pemantauan.

"Termasuk di dalamnya adalah peran serta masyarakat dan keluarga dalam pencegahan dan penanganan TPKS," kata Veryanto.

Baca juga: Ada UU TPKS, Pakar Unair: Korban Kekerasan Seksual Makin Terlindungi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

BMKG: Waspadai Gelombang Tinggi hingga 4 Meter pada 23-24 Maret 2023

BMKG: Waspadai Gelombang Tinggi hingga 4 Meter pada 23-24 Maret 2023

Nasional
Seskab: Tetap Jaga Protokol Kesehatan agar Ramadhan Tak Timbulkan Pandemi Baru

Seskab: Tetap Jaga Protokol Kesehatan agar Ramadhan Tak Timbulkan Pandemi Baru

Nasional
AEM Retreat Ke-29, Indonesia Berhasil Dorong Pengesahan Capaian 7 Prioritas Ekonomi dan 48 Prioritas Tahunan 2023

AEM Retreat Ke-29, Indonesia Berhasil Dorong Pengesahan Capaian 7 Prioritas Ekonomi dan 48 Prioritas Tahunan 2023

Nasional
Jokowi: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jokowi: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Nasional
Budi Gunawan Sebut Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Demokrat: Mau Didukung Presiden atau Tidak, Semua Berhak Capres

Budi Gunawan Sebut Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Demokrat: Mau Didukung Presiden atau Tidak, Semua Berhak Capres

Nasional
Jokowi Kian Dekat dengan Prabowo, Gerindra: Kita Enggak Mau 'GR', Jangan Terlena

Jokowi Kian Dekat dengan Prabowo, Gerindra: Kita Enggak Mau "GR", Jangan Terlena

Nasional
Kritik Budi Gunawan yang Sebut Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Nasdem: Kontestasi Urusan Partai, Sadar Diri

Kritik Budi Gunawan yang Sebut Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Nasdem: Kontestasi Urusan Partai, Sadar Diri

Nasional
Jokowi Minta Buka Puasa Bersama Pejabat-ASN Ditiadakan, Berikut Rincian Aturannya...

Jokowi Minta Buka Puasa Bersama Pejabat-ASN Ditiadakan, Berikut Rincian Aturannya...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan | Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 23 Maret 2023

[POPULER NASIONAL] Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan | Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 23 Maret 2023

Nasional
Drama Baru Lukas Enembe di Tahanan KPK: Klaim Ubi Busuk hingga Mogok Minum Obat

Drama Baru Lukas Enembe di Tahanan KPK: Klaim Ubi Busuk hingga Mogok Minum Obat

Nasional
Kala Desakan supaya Hakim MK Guntur Hamzah Mundur Menguat...

Kala Desakan supaya Hakim MK Guntur Hamzah Mundur Menguat...

Nasional
Tanggal 23 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 23 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
MUI Minta Isu Politik Jangan Sampai Bikin Bangsa Indonesia Pecah

MUI Minta Isu Politik Jangan Sampai Bikin Bangsa Indonesia Pecah

Nasional
Rutan KPK Gelar Shalat Tarawih, Imamnya Sesama Tahanan

Rutan KPK Gelar Shalat Tarawih, Imamnya Sesama Tahanan

Nasional
Jokowi Beri Arahan Buka Bersama Pejabat-Pegawai Pemerintahan Ditiadakan, Kemendagri Siapkan Surat Edaran

Jokowi Beri Arahan Buka Bersama Pejabat-Pegawai Pemerintahan Ditiadakan, Kemendagri Siapkan Surat Edaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke