Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Baleg Sebut UU TPKS Bisa Digunakan meski Aturan Turunannya Belum Ada

Kompas.com - 26/07/2022, 15:38 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menyebutkan, Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bisa digunakan meski aturan turunannya belum ada.

“Ketika undang-undang itu disahkan, UU TPKS baik delik dan hukum acara pidananya sudah bisa langsung dieksekusi tanpa peraturan turunan,” ujar Willy di kompleks Parlemen, Senayan, Senayan (26/7/2022).

Willy mengungkapkan, UU TPKS bisa dipakai aparat penegak hukum untuk memproses berbagai kekerasan seksual yang terjadi, termasuk pada anak.

Baca juga: Kementerian PPPA Minta Polisi Jerat Tersangka Kasus Pornografi Anak di DIY Pakai UU TPKS

“Kelebihan UU TPKS, hukum acaranya bisa digunakan oleh undang-undang sejenis seperti UU Penghapusan Kekerasan Pada Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang,” papar dia.

Dalam pandangan Willy, tugas DPR mendorong pengesahan UU TPKS sudah selesai. Meski begitu, ia tak menutup mata bahwa kasus kekerasan seksual masih marak terjadi.

Willy menilai, problem utama munculnya fenomena itu bukan dari sisi perundangan, melainkan aspek sosiologis masyarakat.

Baca juga: Menko PMK: Aturan Turunan UU TPKS Sedang Kita Kebut

“Belum tentu lahirnya undang-undang otomatis jadi kesadaran di tengah publik, di tengah masyarakat kita,” ungkapnya.

Solusinya, lanjut dia, adalah peran semua pihak untuk memberikan narasi dan literasi.

“Bagaimana membangun sebuah kesadaran publik, culture di publik itu butuh waktu yang sangat panjang,” ucapnya.

Diketahui kasus dugaan kekerasan seksual masih banyak terjadi di masyarakat.

Baca juga: Lindungi Korban Kekerasan Seksual, DPR Desak Pemerintah Percepat Buat PP dan Perpres UU TPKS

Salah satu yang menyita perhatian adalah dugaan kekerasan seksual dengan tersangka MSA, anak seorang kiai di Jombang, Jawa Timur.

Kasusnya berawal dari pengakuan beberapa santriwati Pesantren Shiddiqiyyah yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual sejak 2017.

Selain itu, kasus kekerasan pada perempuan dan anak juga meningkat di Kulon Progo, Yogyakarta.

Baca juga: Direktorat PPA Polri Dibentuk untuk Dukung UU TPKS, Puan Maharani Berikan Apresiasi

Sepanjang tahun 2021, Dinas Sosial mencatat ada 71 kasus. Sementara di semester awal 2022, telah terjadi 44 kasus kekerasan. Kasus terbanyak terkait dengan pelecehan seksual.

Di sisi lain, Bupati Malang HM Sanusi menuturkan, Kabupaten Malang menjadi wilayah dengan kasus kekerasan seksual tertinggi di Jawa Timur.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (UPPA Satreskrim) Polres Malang Aipda Nur Leha menyampaikan, sejak Januari hingga Juli 2022, terdapat 135 kasus kekerasan seksual di Kabupaten Malang.

Baca juga: Pemaksaan Aborsi Belum Masuk UU TPKS, ICJR Harap Bisa Diakomodasi di RKUHP

Adapun sepanjang tahun 2021 ada 125 perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com