Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/07/2022, 15:38 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menyebutkan, Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bisa digunakan meski aturan turunannya belum ada.

“Ketika undang-undang itu disahkan, UU TPKS baik delik dan hukum acara pidananya sudah bisa langsung dieksekusi tanpa peraturan turunan,” ujar Willy di kompleks Parlemen, Senayan, Senayan (26/7/2022).

Willy mengungkapkan, UU TPKS bisa dipakai aparat penegak hukum untuk memproses berbagai kekerasan seksual yang terjadi, termasuk pada anak.

Baca juga: Kementerian PPPA Minta Polisi Jerat Tersangka Kasus Pornografi Anak di DIY Pakai UU TPKS

“Kelebihan UU TPKS, hukum acaranya bisa digunakan oleh undang-undang sejenis seperti UU Penghapusan Kekerasan Pada Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang,” papar dia.

Dalam pandangan Willy, tugas DPR mendorong pengesahan UU TPKS sudah selesai. Meski begitu, ia tak menutup mata bahwa kasus kekerasan seksual masih marak terjadi.

Willy menilai, problem utama munculnya fenomena itu bukan dari sisi perundangan, melainkan aspek sosiologis masyarakat.

Baca juga: Menko PMK: Aturan Turunan UU TPKS Sedang Kita Kebut

“Belum tentu lahirnya undang-undang otomatis jadi kesadaran di tengah publik, di tengah masyarakat kita,” ungkapnya.

Solusinya, lanjut dia, adalah peran semua pihak untuk memberikan narasi dan literasi.

“Bagaimana membangun sebuah kesadaran publik, culture di publik itu butuh waktu yang sangat panjang,” ucapnya.

Diketahui kasus dugaan kekerasan seksual masih banyak terjadi di masyarakat.

Baca juga: Lindungi Korban Kekerasan Seksual, DPR Desak Pemerintah Percepat Buat PP dan Perpres UU TPKS

Salah satu yang menyita perhatian adalah dugaan kekerasan seksual dengan tersangka MSA, anak seorang kiai di Jombang, Jawa Timur.

Kasusnya berawal dari pengakuan beberapa santriwati Pesantren Shiddiqiyyah yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual sejak 2017.

Selain itu, kasus kekerasan pada perempuan dan anak juga meningkat di Kulon Progo, Yogyakarta.

Baca juga: Direktorat PPA Polri Dibentuk untuk Dukung UU TPKS, Puan Maharani Berikan Apresiasi

Sepanjang tahun 2021, Dinas Sosial mencatat ada 71 kasus. Sementara di semester awal 2022, telah terjadi 44 kasus kekerasan. Kasus terbanyak terkait dengan pelecehan seksual.

Di sisi lain, Bupati Malang HM Sanusi menuturkan, Kabupaten Malang menjadi wilayah dengan kasus kekerasan seksual tertinggi di Jawa Timur.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (UPPA Satreskrim) Polres Malang Aipda Nur Leha menyampaikan, sejak Januari hingga Juli 2022, terdapat 135 kasus kekerasan seksual di Kabupaten Malang.

Baca juga: Pemaksaan Aborsi Belum Masuk UU TPKS, ICJR Harap Bisa Diakomodasi di RKUHP

Adapun sepanjang tahun 2021 ada 125 perkara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dukung Mahfud MD Basmi Korupsi

Dukung Mahfud MD Basmi Korupsi

Nasional
Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Nasional
Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Nasional
Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Nasional
Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Nasional
Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Nasional
Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Nasional
Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Nasional
PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

Nasional
Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Nasional
Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Nasional
MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

Nasional
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita 'Clear'-kan Dulu dengan MK

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita "Clear"-kan Dulu dengan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com