JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Hal itu disampaikan dalam rapat pleno bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Padahal, UU IKN baru disahkan 18 Januari 2022, dan diteken oleh Presiden Joko Widodo 15 Februari 2022.
“Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN untuk percepatan proses persiapan pembangunan IKN, serta penyelenggaraan pemerintah daerah IKN,” ujar Yasonna.
Baca juga: Dalam Sehari, MK Tolak Uji Materi UU Narkotika, UU IKN, dan UU ITE
Menurut dia, revisi UU IKN dilakukan untuk memperkuat otorita IKN secara optimal.
Penguatan itu, menurut Yasonna, dilakukan melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan.
“Pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN,” ujar dia.
Ia mengatakan, revisi UU IKN belum masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah periode 2020-2024.
Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan agar RUU IKN yang baru bisa dipertimbangkan oleh anggota Dewan untuk masuk dalam Prolegnas jangka menengah.
“Sekaligus diusulkan untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2023,” kata dia.
Pemerintah dan DPR telah menyetujui daftar RUU dalam Prolegnas Prioritas 2023, September lalu.
Baca juga: MK Tetapkan Pencabutan Uji Materi UU IKN Mahasiswa Unila yang Palsukan Tanda Tangan
Saat itu, ada 38 RUU yang disepakati menjadi prioritas untuk dibahas tahun depan yaitu:
1. Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
3. Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
4. Revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
5. Revisi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
6. Revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
7. Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah
8. RUU Pengawas Obat dan Makanan
Baca juga: Mahasiswa Hukum Ketahuan Palsukan Tanda Tangan, Uji Materi UU IKN Dicabut
9. Revisi UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
10. RUU Energi Baru Terbarukan
11. RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law)
12. Revisi UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
13. RUU Larangan Minuman Beralkohol
14. RUU Bahan Kimia
15. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
16. Revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
17. Revisi UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
18. RUU Sistem Kesehatan Nasional
19. Revisi UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI
20. Revisi UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
21. RUU Kefarmasian
22. RUU Masyarakat Hukum Adat
23. RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama
24. RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak
25. Revisi UU Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh
26. RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
27. RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAP)
Baca juga: 6 Permohonan Uji Materi UU IKN Tak Diterima MK, Begini Kata Pemerintah
28. Revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
29. Revisi UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
30. Revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
31. RUU Desain Industri
32. RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
33. RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana
34. RUU tentang Wabah
35. RUU Kepulauan
36. Revisi UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
37. Revisi UU Nomor 13 tentang 2016 tentang Paten
38. RUU Bahasa Daerah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.