Salin Artikel

Komnas Perempuan: UU TPKS Berkontribusi Tingkatkan Keberanian Korban untuk Melapor

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang dalam acara diskusi Komnas Perempuan dengan tema "Ciptakan Ruang Aman, Kenali Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual".

"Kehadiran Undang-Undang TPKS ditengarai berkontribusi pada keberanian dan kepercayaan korban untuk melaporkan kasusnya," kata Veryanto, di Royal Kuningan Hotel, Rabu (23/11/2022).

Keberanian pelaporan tersebut bisa dilihat pada jumlah laporan kekerasan seksual yang diterima Komnas Perempuan terhitung Januari-November 2022.

Veryanto mengatakan, dalam periode itu Komnas Perempuan sudah menerima 3.014 laporan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.

Angka tersebut mencakup kasus kekerasan seksual di ranah publik mencapai 860 kasus, dan 899 kasus di ranah personal.

Laporan ini belum termasuk jumlah pengaduan yang ada di lembaga pengadaan layanan ataupun UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayan Perempuan dan Anak.

"Jumlah pengaduan (diperkirakan) masih akan terus bertambah," ujarnya.

Dengan jumlah laporan yang mencapai ribuan kasus, Veryanto mengatakan, sudah selayaknya dalam peringatan kampanye internasional hari anti kekerasan terhadap perempuan diisi dengan sosialisasi UU TPKS.

Pasalnya, UU tersebut baru disahkan 9 Mei 2022 dan masih sedikit masyarakat yang mengetahui apa saja isi dari UU TPKS.

"Karenanya, dalam rangkaian Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (K16HAKTP) 2022, Komnas Perempuan dan jaringannya menyerukan Ciptakan Ruang Aman, Kenali Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pemilihan tema ini merupakan bentuk komitmen untuk terus mengawal implementasi UU TPKS," katanya.

Sebagai informasi, UU TPKS telah disetujui bersama DPR RI dan Pemerintah pada 12 April 2022.

Kemudian, disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2022 dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 nomor 120.

Ketiga, terkait hukum acara tindak pidana dari pelaporan sampai pelaksanaan putusan.

Keempat, hak korban atas perlindungan, penanganan dan pemulihan. Kelima terkait pencegahan dan terakhir terkait koordinasi dan pemantauan.

"Termasuk di dalamnya adalah peran serta masyarakat dan keluarga dalam pencegahan dan penanganan TPKS," kata Veryanto.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/23/19213991/komnas-perempuan-uu-tpks-berkontribusi-tingkatkan-keberanian-korban-untuk

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Satgas TPPU: Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 T Masih Penyelidikan

Satgas TPPU: Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 T Masih Penyelidikan

Nasional
2 Penyakit yang Sering Menyerang Jemaah Haji Lansia di Arab Saudi

2 Penyakit yang Sering Menyerang Jemaah Haji Lansia di Arab Saudi

Nasional
Papan Informasi Digital Hadir untuk Dukung Transparansi Kinerja DPD RI

Papan Informasi Digital Hadir untuk Dukung Transparansi Kinerja DPD RI

Nasional
PPIH Minta Saudia Airlines Tak Lagi Ubah Jadwal Terbang dan Kapasitas Pesawat Haji

PPIH Minta Saudia Airlines Tak Lagi Ubah Jadwal Terbang dan Kapasitas Pesawat Haji

Nasional
Megawati Ingin Pemerintah Maksimalkan Pengelolaan SDA Kelautan

Megawati Ingin Pemerintah Maksimalkan Pengelolaan SDA Kelautan

Nasional
Disebut Dirayu Pejabat Negara untuk Gagalkan Anies Maju Capres, PKS Angkat Bicara

Disebut Dirayu Pejabat Negara untuk Gagalkan Anies Maju Capres, PKS Angkat Bicara

Nasional
Mahfud: Laporan Satgas TPPU Hasilkan Tersangka, Nilai Dugaan Pencucian Uang Capai Rp 25 T

Mahfud: Laporan Satgas TPPU Hasilkan Tersangka, Nilai Dugaan Pencucian Uang Capai Rp 25 T

Nasional
BERITA FOTO: Salam Metal, Megawati Tutup Rakernas Ketiga PDI Perjuangan

BERITA FOTO: Salam Metal, Megawati Tutup Rakernas Ketiga PDI Perjuangan

Nasional
BERITA FOTO: Momen Megawati Menangis Saat Mengenang Taufiq Kiemas

BERITA FOTO: Momen Megawati Menangis Saat Mengenang Taufiq Kiemas

Nasional
Dengan Salam Metal, Megawati Resmi Tutup Rakernas Ketiga PDI-P

Dengan Salam Metal, Megawati Resmi Tutup Rakernas Ketiga PDI-P

Nasional
Kepada Kader PDI-P, Megawati: 'Ndak' Ada Rakyat, 'Ndak' Ada Kita!

Kepada Kader PDI-P, Megawati: "Ndak" Ada Rakyat, "Ndak" Ada Kita!

Nasional
Megawati Ingatkan Kader PDI-P Turun ke Bawah, Jika Ingin Menang Pemilu 2024

Megawati Ingatkan Kader PDI-P Turun ke Bawah, Jika Ingin Menang Pemilu 2024

Nasional
Megawati Minta Jumlah Pulau Indonesia Diteliti Ulang

Megawati Minta Jumlah Pulau Indonesia Diteliti Ulang

Nasional
Jokowi-Anwar Ibrahim Kunjungi Pasar, Pedagang Doakan Indonesia-Malaysia Makin Rukun

Jokowi-Anwar Ibrahim Kunjungi Pasar, Pedagang Doakan Indonesia-Malaysia Makin Rukun

Nasional
Rakernas PDI-P Sepakati Visi-misi Ganjar dan Wakilnya untuk Pilpres 2024, Ini Isinya

Rakernas PDI-P Sepakati Visi-misi Ganjar dan Wakilnya untuk Pilpres 2024, Ini Isinya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke