Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Cegah Keluarga Miskin Baru, Menko PMK Berharap PHK Jadi Jalan Terakhir Pengusaha

Kompas.com - 23/11/2022, 12:04 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com - Berdasarkan laporan dari sejumlah asosiasi, beberapa perusahaan yang bergerak di industri padat karya seperti tekstil sedang mengalami kinerja yang melambat.

Beberapa perusahaan bahkan sudah ada yang memangkas jam kerjanya dari 7 hari kerja menjadi 3-4 hari. Atas kondisi ini, banyak tenaga kerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Merespons laporan itu, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo dan pemerintah daerah setempat meninjau langsung beberapa perusahaan di industri padat karya di Jawa Barat, pada Rabu (16/11/2022).

Perusahaan industri tersebut diantaranya adalah PT Kahatex di Rancaekek, Bandung, dan PT Chang Shin di Karawang.

Muhadjir mengimbau agar perusahaan dapat menyiapkan proyeksi yang jelas untuk target ke depan. Ia juga menegaskan, keputusan PHK kepada pekerja harus merupakan jalan terakhir yang digunakan oleh para pengusaha.

“Sebisa mungkin ditahan dulu, jangan ada PHK. Kita cari bersama solusinya,” kata Menko PMK dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (23/11/2022).

Baca juga: Dampak Gelombang PHK, Penerima Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Melonjak 105 Persen per Oktober 2022

Menurut Muhadjir, meskipun ia tidak membidangi urusan industri dan perekonomian, tetapi masalah PHK ataupun pengurangan jam kerja akan menjadi permasalahannya lantaran berisiko meningkatkan jumlah kemiskinan.

Namun demikian, jika PHK tidak dapat dihindari, Menko PMK meminta agar para pekerja yang di-PHK dapat ditangani dengan baik melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Muhadjir menambahkan saat ini PHK menjadi permasalahan yang harus segera diatasi sehingga harus ada antisipasi dan penanganan.

Untuk itu, ia meminta semua pihak secara terkoneksi agar bisa mengatasi permasalahan tersebut. Dengan demikian bisa menekan laju PHK di tengah ketidakpastian perekonomian akibat politik global.

“Saya mohon kerja sama semua perusahaan untuk mengantisipasi kondisi 2023. Saya ke sini untuk memastikan kalau nanti harus ada PHK jangan sampai nanti tidak terhubung dengan JKP,” tutupnya.

Baca juga: Dampak Gelombang PHK, Penerima Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Melonjak 105 Persen per Oktober 2022

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021, pekerja secara otomatis akan terdaftar pada program JKP tanpa adanya iuran tambahan. Hal ini bisa terwujud apabila perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya pada semua program jaminan sosial.

Perusahaan dengan kategori skala besar dan menengah wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya pada 4 program BPJAMSOSTEK, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kesehatan segmen Penerima Upah (JKN PU) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Sementara itu, pada perusahaan skala Kecil dan Mikro wajib mendaftarkan pekerjanya pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN PU.

“Karena sekarang ada skema untuk mereka yang di PHK itu ada jaminan kehilangan pekerjaan, nah ini harus betul dilaksanakan secara cepat dan tepat. Jangan sampai yg di PHK terpuruk dan ikut menambah jumlah kemiskinan di daerah,” jelasnya.

Baca juga: Tiga Bulan Berjalan, Penerima Manfaat JKP Sudah 1.076 Peserta

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com