Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Binsar Gultom Sebut Penangkapan dan Penahanan Hakim Agung Bisa Cacat Hukum, Kenapa?

Kompas.com - 17/11/2022, 15:41 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Binsar Gultom mengatakan, penangkapan atau penahanan terhadap hakim agung bisa cacat hukum jika aparat bertindak tanpa perintah dari Jaksa Agung.

Binsar mengatakan, perintah Jaksa Agung tersebut harus mendapatkan persetujuan dari presiden.

Oleh karenanya, ia mempertanyakan apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan perintah tersebut sebelum menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

“Jika hal itu belum dilaksanakan oleh KPK, maka menurut Binsar demi hukum berarti penangkapan dan penahanan tersebut menjadi cacat hukum,” kata Binsar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: 2 Hakim Agung Tersangka Korupsi, YLBHI Sebut Harus Ada Evaluasi untuk MA

Binsar menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung.

Pasal tersebut menyebutkan ketentuan penangkapan atau penahanan ini berlaku bagi Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung.

Namun demikian, pasal tersebut juga memuat pengecualian. Ketua MA dan bawahannya tetap bisa ditangkap atau ditahan jika terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Pengecualian berikutnya adalah jika berdasarkan bukti permulaan yang cukup Ketua MA dan bawahannya disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman mati atau melakukan kejahatan terhadap keamanan negara.

“Binsar pun mempertanyakan kepada KPK, apakah hakim agung SD (Sudrajad Dimyati dan hakim agung GS dijadikan tersangka dan kini sudah ditahan saat itu dalam keadaan tertangkap tangan?” ujarnya.

Baca juga: Dua Hakim Agung Terlibat Suap, Pengamat Antikorupsi: MA Digerogoti Penyakit Korupsi Sistemik

Lebih lanjut, hakim yang mengadili kasus sianida itu mengatakan, jika langkah yang ditempuh KPK cacat hukum maka pihak terkait bisa melakukan upaya praperadilan.

“Dapat dilakukan ‘praperadilan’ tentang tidak sahnya penangkapan dan penahanan,” kata Binsar.

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA.

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini.

Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Baca juga: 2 Hakim Agung Tersangka, Pimpinan Komisi III DPR Klaim Sudah Hati-hati Lakukan Fit and Proper Test

Halaman:


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com