Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/11/2022, 14:28 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus membeberkan alasan kenapa Surat Presiden (Surpres) tentang revisi Undang-Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) baru dibacakan setelah hampir satu tahun diterima.

Lodewijk mengatakan, hal ini karena DPR fokus pada pembahasan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menurutnya, revisi UU ITE dan UU PDP dilimpahkan untuk dibahas di Komisi I DPR.

"Kita kemarin kan fokus pada UU PDP, ya, kan lama PDP ini," kata Lodewijk ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: DPR Baru Bacakan Surpres Revisi UU ITE yang Dikirim Tahun Lalu

Lodewijk kemudian mengatakan, setelah Surpres dibacakan, maka revisi UU ITE segera dibahas.

Ia pun berharap, pembahasan segera dilakukan karena sudah mengalami penundaan.

"Mudah-mudahan kita segera dapat membahasnya karena itu sudah masuk Prolegnas Prioritas," ujarnya.

Kendati demikian, Politisi Partai Golkar itu mengaku belum bisa memastikan alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang ikut membahas revisi UU ITE.

Baca juga: Fraksi di DPR Sepakat Lanjutkan RUU ITE ke Paripurna

Sebab, revisi UU tersebut dinilai berkaitan pula dengan persoalan hukum yang bukan mitra dari Komisi I DPR.

"Nanti kita lihat lah perkembangannya. Kalau terkait dengan permasalahan hukum kita juga akan berkomunikasi dengan Komisi III. Kan ini semuanya masalah hukum juga gitu loh," kata Lodewijk.

Diketahui, dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Ketua DPR Puan Maharani baru membacakan Surpres revisi UU ITE.

Padahal, diketahui pemerintah sudah mengirimkan Surpres tersebut sejak Desember 2021.

"Surat sudah ditandatangani Presiden, dan surat Presiden tersebut sudah dikirim ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada 24 Desember 2021.

Baca juga: Pasal Baru RUU ITE Bolehkan Hapus Berita Negatif terhadap Seseorang yang Terbukti Salah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com