JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus gagal ginjal aku pada anak.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pengumuman tersangka itu akan disampaikan pada Kamis (17/11/2022) sore.
"Info dari Dirtipidter (Brigjen Pipit Rismanto) diperkirakan sore ini ya doorstop," ucap Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Kepala BPOM Bertemu Jaksa Agung: Bahas Kasus Gagal Ginjal hingga RUU POM
Ia menyebut, pengumuman akan disampaikan di Gedung Bareskrim Polri. "Kira-kira jam 4 atau jam 5 sore," ungkap Ramadhan.
Adapun sebelumnya Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, penetapan dilakukan usai tim gabungan Bareskrim Polri menggelar perkara kasus gagal ginjal akut anak.
Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan tersangka terkait kasus yang menewaskan ratusan anak tersebut.
"Ya sudah selesai gelar perkara hari ini dan segera diumumkan tapi belum hari ini ya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022) malam.
Baca juga: BPOM Bakal Didampingi Kejagung Hadapi Gugatan PTUN soal Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
Kendati demikian, Pipit belum mau mengumumkan siapa tersangka tersebut karena akan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan Polri.
Ia belum bisa memastikan kapan pengumuman tersangka akan disampaikan.
Pipit hanya menegaskan bahwa pengumuman tersangka akan segera diumumkan.
"Mudah-mudahan besok (hari ini) mudahan ya kita tanya dulu ke pimpinan," ujarnya.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi: PT Afi Farma Dapat Bahan Baku Tercemar dari Beberapa Perusahaan
Diketahui, dalam kasus ini Polri sedang menyidik sejumlah perusahaan farmasi dan pemasok bahan baku obat.
Pasalnya, kasus gagal ginjal akut pada anak disebabkan karena cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang di luar ambang batas.
Diketahui, sebanyak 199 anak telah meninggal dunia hingga tanggal 15 November 2022 kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.