Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BPOM Bertemu Jaksa Agung: Bahas Kasus Gagal Ginjal hingga RUU POM

Kompas.com - 17/11/2022, 09:22 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Upaya pengusutan kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia perlu mendapat dukungan semua pihak. 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kini tengah mengusut merebaknya kasus gagal ginjal itu.

Terbaru, Bareskrim menyebutkan, sudah ada tersangka dalam kasus ini meski pihak yang disangka belum diumumkan. Di sisi lain, BPOM menilai perlu mendapat dukungan dari Kejaksaan Agung atas kasus yang tengah diselidiki.

Baca juga: BPOM Bakal Didampingi Kejagung Hadapi Gugatan PTUN soal Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Rabu (16/11/2022) sore, usai pertemuan antara Kepala BPOM Penny K Lukito dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

"Yang dibahas adalah pertemuan itu terkait dengan dukungan penegakan hukum, terutama kasus yang sedang diselidiki oleh BPOM," ucapnya.

Pada saat yang sama, Penny mengungkapkan bahwa pengusutan kasus ini harus dituntaskan untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

Baca juga: Berharap BPOM Dikuatkan secara Kelembagaan, Penny Singgung soal Perppu dan RUU POM

Sejauh ini, Kejagung telah menerima tiga surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus gagal ginjal yang diduga akibat cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dari Bareskrim dan BPOM.

SPDP itu sudah diterima sejak tiga hari yang lalu meski di dalamnya belum ada nama  tersangka. Menurut Ketut, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terseret dalam perkara ini.

Digugat ke PTUN

Tak hanya minta dukungan pengusutan, BPOM juga berharap agar Kejagung dapat membantu mereka dalam menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu sebelumnya dilayangkan oleh Komunitas Konsumen Indonesia pada 11 November dan telah diregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Baca juga: Digugat gara-gara Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Respons BPOM

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing menganggap bahwa BPOM RI telah melakukan perbuatan melawan hukum penguasa dan menilai lembaga tersebut melakukan sejumlah pembohongan publik dalam kasus yang menewaskan ratusan anak itu.

Atas adanya gugatan itu, menurut Penny, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung akan mendampingi BPOM.

"Ya tadi juga sudah kami bicarakan dan nanti dari Jamdatun akan mendampingi, membantu mendampingi BPOM dalam hal ini," kata Penny di Kejagung.

Ia menilai, ada ketidaksepahaman terkait pengawasan, sehingga muncul gugatan tersebut.

Menurut dia, BPOM sudah melakukan tugas sesuai standar yang ada. Namun, ada kelalaian dari industri farmasi.

Baca juga: Sambangi Jaksa Agung, BPOM Minta Dukungan dalam Kasus Gagal Ginjal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com