JAKARTA, KOMPAS.com - Tim gabungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menggelar perkara kasus gagal ginjal akut anak.
Dari hasil gelar perkara, telah ditetapkan tersangka terkait kasus yang menewaskan ratusan anak tersebut.
"Ya sudah selesai gelar perkara hari ini dan segera diumumkan tapi belum hari ini ya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Digugat gara-gara Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Respons BPOM
Kendati demikian, Pipit belum mau mengumumkan siapa tersangka tersebut karena akan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan Polri.
Ia belum bisa memastikan kapan pengumuman tersangka akan disampaikan.
Pipit hanya menegaskan bahwa pengumuman tersangka akan segera diumumkan.
"Mudahan besok mudahan ya kita tanya dulu ke pimpinan," ujarnya.
Baca juga: Tim Pencari Fakta BPKN: BPOM Abai Awasi Obat Sirup Selama 3 Tahun Terakhir
Adapun dalam kasus ini, Polri sedang mengusut sejumlah perusahaan farmasi dan pemasok bahan baku obat.
Pasalnya, kasus gagal ginjal akut pada anak disebabkan karena cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang di luar ambang batas.
Diketahui, sebanyak 199 anak telah meninggal dunia hingga tanggal 15 November 2022 kemarin akibat kasus gagal ginjal akut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.