Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poin-poin Penting Sidang Perdana 3 Petinggi ACT: Didakawa Gelapkan Ratusan Miliar hingga Kantongi Gaji Fantastis

Kompas.com - 15/11/2022, 16:55 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

Akibat perbuatannya, Ahyudin didakwa melanggar Pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Bayar THR hingga Koperasi 212

Jaksa mengungkapkan, Yayasan ACT menerima dana bantuan dari BCIF sebesar Rp 138.546.388.500.

Namun, dana yang harusnya disalurkan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu sebagian besar diselewengkan. Dana yang dipakai sesuai peruntukkan hanya senilai Rp 20.563.857.503.

Baca juga: Dakwaan Ungkap ACT Aktif Dekati Ahli Waris Lion Air JT-610 buat Cairkan Donasi Boeing

Sementara, uang sebesar Rp 117.982.530.997 yang digelapkan para terdakwa digunakan untuk membayar hal-hal lainnya, mulai dari membayar gaji dan THR karyawan, hingga pembayaran ke Koperasi Syariah 212. Berikut rinciannya:

  1. Pembayaran gaji dan THR karyawan dan relawan sebesar Rp 33.206.008.836
  2. Pembayaran ke PT Agro Wakaf Corpora sebesar Rp 14.079.425.824
  3. Pembayaran ke Yayasan Global Qurban sebesar Rp 11.484.000.000
  4. Pembayaran ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10.000.000.000
  5. Pembayaran ke PT Global Wakaf Corpora sebesar Rp 8.309.921.030
  6. Tarik tunai individu sebesar Rp 7.658.147.978
  7. Pembayaran untuk pengelola sebesar Rp 6.448.982.311
  8. Pembayaran tunjangan pendidikan sebesar Rp 4.398.039.690
  9. Pembayaran ke Yayasan Global Zakat sebesar Rp 3.187.549.852
  10. Pembayarran ke CV Cun sebesar Rp 3.050.000.000
  11. Pembayaran program sebesar Rp 3.036.589.272
  12. Pembayaran ke dana kafalah sebesar Rp 2.621.231.275
  13. Pembelian kantor cabang sebesar Rp 1.909.344.540
  14. Pembayaran ke PT Trading Wakaf Corpora sebesar Rp 1.867.484.333
  15. Pembayaran pelunasan lantai 22 sebesar Rp 1.788.921.716
  16. Pembayaran ke Yayasan Global Wakaf sebesar Rp 1.104.092.200
  17. Pembayaran ke PT Griya Bangun Persada sebesar Rp 946.199.528
  18. Pembayaran ke PT Asia Pelangi Remiten sebesar Rp 188.200.000
  19. Pembayaran ke Ahyudin sebesar Rp 125.000.000
  20. Pembayaran ke Akademi Relawan Indonesia sebesar Rp 5.700.000
  21. Pembayaran lain lain sebesar Rp 945.437.780
  22. Dana tidak teridentifikasi sebesar Rp 1.122.754.832

Gaji fantastis

Dalam persidangan juga terungkap gaji para petinggi ACT yang bernilai fantastis, berkisar antara Rp 70 juta hingga Rp 100 juta.

Dikutip dari surat dakwaan Ahyudin, Yayasan ACT didirikan oleh Ahyudin pada 21 April 2005 di Jakarta. Kemudian, pada 2021, Ahyudin membentuk Global Islamic Philantrophy.

Global Islamic Philantrophy dibentuk sebagai Badan Hukum yang menaungi sejumlah yayasan sosial di bawahnya, yaitu Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Yayasan Global Zakat, Yayasan Global Wakaf dan Yayasan Global Qurban.

Baca juga: 3 Eks Petinggi ACT Didakwa Gelapkan Rp 117 Miliar Dana Bantuan Keluarga Korban Lion Air

Dalam struktur lembaga Global Islamic Philantrophy, Ahyudin menjabat sebagai presiden.

Kemudian Ibnu Khajar menjabat Senior Vice President Partnership Network Department. Lalu, Novariadi Imam Akbari sebagai Senior Vice President Humanity Network Department.

Menurut jaksa, keempat petinggi lembaga mengantongi gaji dengan besaran berbeda-beda dengan nilai fantastis.

"Gaji untuk President Global Islamic Philantrophy Ahyudin sebesar seratus juta rupiah," demikian dakwaan jaksa.

Sementara, Hariyana, Ibnu Khajar, dan Novariyadi disebut masing-masing mendapat gaji sebesar Rp 70.000.000 per bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com