Akibat perbuatannya, Ahyudin didakwa melanggar Pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa mengungkapkan, Yayasan ACT menerima dana bantuan dari BCIF sebesar Rp 138.546.388.500.
Namun, dana yang harusnya disalurkan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu sebagian besar diselewengkan. Dana yang dipakai sesuai peruntukkan hanya senilai Rp 20.563.857.503.
Baca juga: Dakwaan Ungkap ACT Aktif Dekati Ahli Waris Lion Air JT-610 buat Cairkan Donasi Boeing
Sementara, uang sebesar Rp 117.982.530.997 yang digelapkan para terdakwa digunakan untuk membayar hal-hal lainnya, mulai dari membayar gaji dan THR karyawan, hingga pembayaran ke Koperasi Syariah 212. Berikut rinciannya:
Dalam persidangan juga terungkap gaji para petinggi ACT yang bernilai fantastis, berkisar antara Rp 70 juta hingga Rp 100 juta.
Dikutip dari surat dakwaan Ahyudin, Yayasan ACT didirikan oleh Ahyudin pada 21 April 2005 di Jakarta. Kemudian, pada 2021, Ahyudin membentuk Global Islamic Philantrophy.
Global Islamic Philantrophy dibentuk sebagai Badan Hukum yang menaungi sejumlah yayasan sosial di bawahnya, yaitu Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Yayasan Global Zakat, Yayasan Global Wakaf dan Yayasan Global Qurban.
Baca juga: 3 Eks Petinggi ACT Didakwa Gelapkan Rp 117 Miliar Dana Bantuan Keluarga Korban Lion Air
Dalam struktur lembaga Global Islamic Philantrophy, Ahyudin menjabat sebagai presiden.
Kemudian Ibnu Khajar menjabat Senior Vice President Partnership Network Department. Lalu, Novariadi Imam Akbari sebagai Senior Vice President Humanity Network Department.
Menurut jaksa, keempat petinggi lembaga mengantongi gaji dengan besaran berbeda-beda dengan nilai fantastis.
"Gaji untuk President Global Islamic Philantrophy Ahyudin sebesar seratus juta rupiah," demikian dakwaan jaksa.
Sementara, Hariyana, Ibnu Khajar, dan Novariyadi disebut masing-masing mendapat gaji sebesar Rp 70.000.000 per bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.