JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai gaji 3 petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dana bantuan filantropis dari Boeing terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 29 Oktober 2018 terungkap dalam surat dakwaan.
Dikutip dari surat dakwaan Ahyudin, Yayasan ACT didirikan oleh Ahyudin pada 21 April 2005 di Jakarta.
Kemudian, pada 2021, Ahyudin membentuk Global Islamic Philantrophy.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Penyelewengan Dana ACT Digelar Hari Ini
Pembentukan lembaga itu berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0001374.AH.01.08 Tahun 2021.
Tujuan pembentukan Global Islamic Philantrophy disebut sebagai Badan Hukum “perkumpulan” yang menaungi sejumlah yayasan sosial di bawahnya, yaitu Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Yayasan Global Zakat, Yayasan Global Wakaf dan Yayasan Global Qurban.
Dalam struktur lembaga Global Islamic Philantrophy, Ahyudin menjabat sebagai presiden.
Kemudian Ibnu Khajar diberi jabatan Senior Vice President Partnership Network Department.
Novariadi Imam Akbari diberi jabatan Senior Vice President Humanity Network Department.
Baca juga: Polri: Berkas Perkara Tersangka Kasus ACT Novariadi Imam Akbari Masih Didalami Jaksa
Sedangkan Hariyana binti Hermain menjabat sebagai Senior Vice President Operational.
Keempat petinggi lembaga itu, menurut dakwaan, mendapat gaji dengan besaran berbeda-beda.
"Gaji untuk President Global Islamic Philantrophy Ahyudin sebesar Rp 100.000.000.00 (seratus juta rupiah)," demikian isi surat dakwaan Ibnu Khajar yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).
Selain itu, Hariyana, Ibnu Khajar, dan Novariyadi disebut masing-masing mendapat gaji sebesar Rp 70.000.000.
Baca juga: Kasus Penyelewengan Dana ACT, 3 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Ahyudin didakwa dengan dakwaan pertama yaitu Pasal 374 KUHP juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, dia juga dijerat dengan dakwaan subsider Pasal 372 KUHP juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.