Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poin-poin Penting Sidang Perdana 3 Petinggi ACT: Didakawa Gelapkan Ratusan Miliar hingga Kantongi Gaji Fantastis

Kompas.com - 15/11/2022, 16:55 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penyelewengan dana lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) bergulir ke meja hijau.

Pada Selasa (15/11/2022), digelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan terhadap tiga mantan petinggi Yayasan ACT.

Ketiganya yakni pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, serta mantan Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain.

Sementara, satu mantan petinggi ACT lain yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan Ketua Dewan Pembina ACT 2019-2022, berkas perkaranya masih dalam proses penelitian jaksa.

Baca juga: Dakwaan Ungkap Gaji Para Terdakwa Kasus ACT Rp 70 Juta sampai Rp 100 Juta

Berikut sejumlah hal yang terungkap dalam sidang perdana kasus penyelewengan dana ACT.

Gelapkan Rp 117 miliar

Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain didakwa menggelapkan dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

Perkara ini bermula ketika The Boeing Company atau perusahaan penyedia pesawat Boeing menyalurkan Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) sebesar 25 juta Dollar Amerika Serikat (AS) ke keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT 610. L

Diketahui, pesawat berjenis Boeing 737 Max 8 milik Lion Air itu jatuh pada 29 Oktober 2018 yang mengakibatkan 189 penumpang dan kru meninggal setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

Dari dana BFAF, masing-masing ahli waris korban Lion Air 610 seharusnya mendapatkan santunan sebesar 144.320 dollar AS atau Rp 2 miliar.

Baca juga: Aliran Dana Boeing Milik Korban Kecelakaan Lion Air Digelapkan Bos ACT untuk Bayar THR sampai Koperasi 212

Boeing juga memberikan dana sebesar 25 juta dollar AS sebagai Boeing Community Investment Fund (BCIF), bantuan filantropis bagi pihak terdampak kecelakaan.

Namun, dana BCIF tidak langsung disalurkan ke para ahli waris korban, tapi diberikan lewat organisasi amal atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban.

Rupanya, pihak Yayasan ACT menghubungi para keluarga korban dan mengatakan bahwa ACT telah ditunjuk Boeing untuk menjadi lembaga yang akan mengelola dana sosial korban kecelakaan. Pihak ACT juga meminta keluarga korban dana tersebut dikelola oleh ACT.

Singkat cerita, Yayasan ACT disetujui sebagai pengelola dana sosial dari BCIF. Namun, dana tersebut justru diselewengkan oleh para petinggi yayasan.

"Bahwa terdakwa Ahyudin bersama dengan Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117.982.530.997 di luar dari peruntukannya,” kata jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak Perusahaan Boeing sendiri,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, Ahyudin didakwa melanggar Pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Bayar THR hingga Koperasi 212

Jaksa mengungkapkan, Yayasan ACT menerima dana bantuan dari BCIF sebesar Rp 138.546.388.500.

Namun, dana yang harusnya disalurkan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu sebagian besar diselewengkan. Dana yang dipakai sesuai peruntukkan hanya senilai Rp 20.563.857.503.

Baca juga: Dakwaan Ungkap ACT Aktif Dekati Ahli Waris Lion Air JT-610 buat Cairkan Donasi Boeing

Sementara, uang sebesar Rp 117.982.530.997 yang digelapkan para terdakwa digunakan untuk membayar hal-hal lainnya, mulai dari membayar gaji dan THR karyawan, hingga pembayaran ke Koperasi Syariah 212. Berikut rinciannya:

  1. Pembayaran gaji dan THR karyawan dan relawan sebesar Rp 33.206.008.836
  2. Pembayaran ke PT Agro Wakaf Corpora sebesar Rp 14.079.425.824
  3. Pembayaran ke Yayasan Global Qurban sebesar Rp 11.484.000.000
  4. Pembayaran ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10.000.000.000
  5. Pembayaran ke PT Global Wakaf Corpora sebesar Rp 8.309.921.030
  6. Tarik tunai individu sebesar Rp 7.658.147.978
  7. Pembayaran untuk pengelola sebesar Rp 6.448.982.311
  8. Pembayaran tunjangan pendidikan sebesar Rp 4.398.039.690
  9. Pembayaran ke Yayasan Global Zakat sebesar Rp 3.187.549.852
  10. Pembayarran ke CV Cun sebesar Rp 3.050.000.000
  11. Pembayaran program sebesar Rp 3.036.589.272
  12. Pembayaran ke dana kafalah sebesar Rp 2.621.231.275
  13. Pembelian kantor cabang sebesar Rp 1.909.344.540
  14. Pembayaran ke PT Trading Wakaf Corpora sebesar Rp 1.867.484.333
  15. Pembayaran pelunasan lantai 22 sebesar Rp 1.788.921.716
  16. Pembayaran ke Yayasan Global Wakaf sebesar Rp 1.104.092.200
  17. Pembayaran ke PT Griya Bangun Persada sebesar Rp 946.199.528
  18. Pembayaran ke PT Asia Pelangi Remiten sebesar Rp 188.200.000
  19. Pembayaran ke Ahyudin sebesar Rp 125.000.000
  20. Pembayaran ke Akademi Relawan Indonesia sebesar Rp 5.700.000
  21. Pembayaran lain lain sebesar Rp 945.437.780
  22. Dana tidak teridentifikasi sebesar Rp 1.122.754.832

Gaji fantastis

Dalam persidangan juga terungkap gaji para petinggi ACT yang bernilai fantastis, berkisar antara Rp 70 juta hingga Rp 100 juta.

Dikutip dari surat dakwaan Ahyudin, Yayasan ACT didirikan oleh Ahyudin pada 21 April 2005 di Jakarta. Kemudian, pada 2021, Ahyudin membentuk Global Islamic Philantrophy.

Global Islamic Philantrophy dibentuk sebagai Badan Hukum yang menaungi sejumlah yayasan sosial di bawahnya, yaitu Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Yayasan Global Zakat, Yayasan Global Wakaf dan Yayasan Global Qurban.

Baca juga: 3 Eks Petinggi ACT Didakwa Gelapkan Rp 117 Miliar Dana Bantuan Keluarga Korban Lion Air

Dalam struktur lembaga Global Islamic Philantrophy, Ahyudin menjabat sebagai presiden.

Kemudian Ibnu Khajar menjabat Senior Vice President Partnership Network Department. Lalu, Novariadi Imam Akbari sebagai Senior Vice President Humanity Network Department.

Menurut jaksa, keempat petinggi lembaga mengantongi gaji dengan besaran berbeda-beda dengan nilai fantastis.

"Gaji untuk President Global Islamic Philantrophy Ahyudin sebesar seratus juta rupiah," demikian dakwaan jaksa.

Sementara, Hariyana, Ibnu Khajar, dan Novariyadi disebut masing-masing mendapat gaji sebesar Rp 70.000.000 per bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com