Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Limpahkan Berkas Dakwaan Penyuap Bupati Mamberamo Tengah ke PN Makassar

Kompas.com - 14/11/2022, 19:41 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan penyuap Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, berkas yang dilimpahkan merupakan dakwaan untuk Simon Pampang dan Jusiendra Pribadi Pampang.

“Hari ini Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Simon Pampang dan kawan-kawan,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (14/11/2022).

Simon diketahui merupakan Direktur Utama PT Bina Karya Raya sementara Jusiendra diketahui menjabat Direktur PT Bumi Abadi Perkasa. Keduanya merupakan bapak dan anak.

Baca juga: Bupati Mamberamo Tengah Diduga Terima Suap Rp 24,6 Miliar Terkait Proyek Infrastruktur

Selain itu, Jaksa juga menyerahkan berkas perkara dan dakwaan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding.

Ali mengatakan, setelah pelimpahan berkas tersebut penahanan terhadap para terdakwa saat ini berada di bawah wewenang Pengadilan Negeri Makassar.

Saat ini, untuk sementara waktu terdakwa simon dan Jusiendra sedang dititipkan di rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara, Marten mendekam di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Lebih lanjut, Jaksa KPK masih menunggu penetapan Majelis hakim dan jadwal sidang.

Baca juga: KPK Akan Panggil Oknum Dandim yang Diduga Bantu Bupati Mamberamo Tengah Kabur

“Tim Jaksa masih akan menunggu terbitnya penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor,” ujar Ali.

KPK sebelumnya telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Mamberamo Tengah. Namun, Ricky melarikan diri saat hendak dijemput paksa penyidik.

Polda Papua menyebut Ricky sempat terlihat di Jayapura. Namun, keesokan harinya ia muncul di pasar Skouw, perbatasan Indonesia-Papua Nugini.

Baca juga: Polda Papua Selidiki Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal Ajudan Bupati Mamberamo Tengah

Ketua KPK Firli Bahuri memastikan, Ricky kabur melalui jalur darat. Ia dibantu sejumlah oknum polisi dan TNI Angkatan Darat.

Pada 15 Juli, Firli kemudian menerbitkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Ricky Ham Pagawak.

“Jadi kita pastikan dia lewat darat. Tanggal 13 Juli 2022,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (8/8/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com