JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan penyuap Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, berkas yang dilimpahkan merupakan dakwaan untuk Simon Pampang dan Jusiendra Pribadi Pampang.
“Hari ini Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Simon Pampang dan kawan-kawan,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (14/11/2022).
Simon diketahui merupakan Direktur Utama PT Bina Karya Raya sementara Jusiendra diketahui menjabat Direktur PT Bumi Abadi Perkasa. Keduanya merupakan bapak dan anak.
Baca juga: Bupati Mamberamo Tengah Diduga Terima Suap Rp 24,6 Miliar Terkait Proyek Infrastruktur
Selain itu, Jaksa juga menyerahkan berkas perkara dan dakwaan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding.
Ali mengatakan, setelah pelimpahan berkas tersebut penahanan terhadap para terdakwa saat ini berada di bawah wewenang Pengadilan Negeri Makassar.
Saat ini, untuk sementara waktu terdakwa simon dan Jusiendra sedang dititipkan di rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara, Marten mendekam di Rutan KPK cabang Kavling C1.
Lebih lanjut, Jaksa KPK masih menunggu penetapan Majelis hakim dan jadwal sidang.
Baca juga: KPK Akan Panggil Oknum Dandim yang Diduga Bantu Bupati Mamberamo Tengah Kabur
“Tim Jaksa masih akan menunggu terbitnya penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor,” ujar Ali.
KPK sebelumnya telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Mamberamo Tengah. Namun, Ricky melarikan diri saat hendak dijemput paksa penyidik.
Polda Papua menyebut Ricky sempat terlihat di Jayapura. Namun, keesokan harinya ia muncul di pasar Skouw, perbatasan Indonesia-Papua Nugini.
Baca juga: Polda Papua Selidiki Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal Ajudan Bupati Mamberamo Tengah
Ketua KPK Firli Bahuri memastikan, Ricky kabur melalui jalur darat. Ia dibantu sejumlah oknum polisi dan TNI Angkatan Darat.
Pada 15 Juli, Firli kemudian menerbitkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Ricky Ham Pagawak.
“Jadi kita pastikan dia lewat darat. Tanggal 13 Juli 2022,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (8/8/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.