JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul marah saat memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama dengan Aliansi Reformasi KUHP yang memberi masukan terkait Rancangan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pacul memarahi perwakilan Pusat Studi Hukum dan Kajian Indonesia (PSHK) Anthony Putra yang mempertanyakan mengenai nasib masukan mereka usai didengar oleh DPR.
Awalnya, Anthony mengungkit ucapan Pacul yang menyatakan bahwa draf RKUHP sudah bisa diakses di mana-mana, sehingga DPR jangan sampai dianggap membahas RKUHP secara diam-diam.
Anthony mengatakan, pihaknya sadar DPR dan pemerintah sudah melakukan banyak rapat dengar pendapat undang-undang dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat.
Baca juga: Usul ke DPR, ICJR Harap Ancaman Pidana dalam Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Hanya saja, ia menyoroti sejauh mana masukan masyarakat diterima oleh DPR dan pemerintah.
"Tapi mempertanyakan sejauh mana kemudian aspirasi masyarakat diakomodir dalam RUU yang dibentuk," ujar Anthony di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2022).
Anthony menjelaskan, pihaknya bukan ingin menekankan bahwa setiap masukan harus diakomodir oleh DPR.
Namun, ia menuntut penjelasan DPR apabila mereka menolak mengakomodir masukan dari masyarakat.
"Nah ini muncul karena dalam beberapa hal posisi kami justru tidak jelas. Misalnya, belajar dari proses pembentukan UU sebelumnya, keikutsertaan koalisi atau salah satu lembaga yang tergabung dalam koalisi, justru hanya dijadikan justifikasi bahwa partisipasi publik itu sudah dilakukan," kata Anthony.
Baca juga: Arteria Dahlan: RKUHP, Saya Pastikan Tidak Ada Politik PDI-P di Sini
"Sementara proses atau posisi lembaga yang bersangkutan tidak menjelaskan apakah dia menerima atau menolak. Kemudian, pada tahap mana lembaga-lembaga itu diikutsertakan juga tidak dijelaskan," ujarnya lagi.
Bambang Pacul lantas memotong penjelasan Anthony. Ia menilai, apa yang disampaikan Anthony tidak berbicara pada inti permasalahan RKUHP.
"Dikau tadi sudah kita sepakati, ini proses sudah berlangsung lama, dikau kalau belum cocok di pasal yang sudah di-upload, dikau ngomong itunya. Kalau ini ngomong perjalanan history-nya, panjang," kata Pacul.
Anthony kemudian mengutarakan kebingungannya mengenai sampai tingkat mana partisipasi rakyat terkait RUU KUHP.
Baca juga: Anggota DPR Sebut RKUHP Ada Kelemahan, tetapi Itu Produk Hukum Terbaik
Ia lantas mendorong DPR dan pemerintah agar selalu menjelaskan mengenai keputusan yang mereka ambil terhadap masukan rakyat.
"Kami lebih mendorong supaya pemerintah dan DPR ini lebih menjelaskan apabila nanti masukan ini tidak diterima, kami ingin mendapat kejelasan apa alasannya," kata Anthony.
Setelah itu, giliran Pacul menjawab. Ia menyebut bahwa DPR tidak wajib menjelaskan alasan mereka menolak sebuah aspirasi.
Apalagi, antar pemberi pendapat saja belum tentu satu suara.
"Tetapi kamu boleh berusaha dalam rapat-rapat kami. Aspirasimu dibicarakan apa tidak? Penolakannya seperti apa? Kewajiban kami enggak. Gitu ya," kata Pacul.
Baca juga: Bambang Pacul Dilaporkan ke MKD Terkait Pencopotan Hakim MK Aswanto
Kemudian, Anthony kembali bertanya. Sehingga, membuat Pacul mulai marah.
"Setelah adanya RDPU ini, apa langkah yang dilakukan Komisi III DPR," tanya Anthony.
"Waduh. Stop, stop, stop. Anda pelajari dulu mekanisme yang ada di DPR. Anda ini seolah-olah menuntut kami. Anda enggak punya hak," kata Pacul emosi.
"Jangan-jangan anda pun ketika pemilu enggak nyoblos. Kemudian menuntut, ngaco saja kamu. Enggak boleh. Ini sudah kebaikan DPR mendengarkan dikau. Stop, stop," ujarnya lagi.
Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Julius Ibrani mencoba menengahi.
Julius mengingatkan bahwa Anthony dan lain-lain tidak mencoba untuk menuntut DPR.
Baca juga: MKD Putuskan Bambang Pacul Tak Bersalah soal Pencopotan Hakim MK Aswanto
Selain itu, Julius juga mengingatkan Pacul yang berbicara dengan menggunakan intonasi tinggi.
"Teman-teman bukan dalam subordinatif untuk menuntut. Ini supaya diskusi tidak kemudian menjadi ada satu anggapan bahwa ini tuntutan, tekanan," kata Julius.
"Jadi gini, sudah lah Mas. Yang hari ini dikau juga mendengarkan sendiri. Dikau katakan kalau aspirasi saya tidak diterima, alasannya apa," kata Pacul dengan nada tinggi.
"Majelis, satu. Tidak menggunakan intonasi yang demikian," kata Julius.
"Ya pasti enggak. Intinya sama, Mas. Sudah lah. Tadi aspirasi kita sudah dengarkan, yang belum bicara siapa?" ujar Pacul.
Baca juga: Draf Terbaru RKUHP, Syarat Alasan Meringankan Hukuman Mati Percobaan Dihapus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.