JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan melaporkan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR .
Laporan itu diterima Sekretariat MKD pada Selasa (18/10/2022).
Bambang Pacul dilaporkan terkait pencopotan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto yang dilakukan DPR beberapa waktu lalu.
"Kami lihat ada dugaan intervensi yang dilakukan DPR terhadap MK dengan cara ganti Aswanto," kata peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Shevierra Danmadiyah saat dihubungi, Selasa.
Baca juga: Jokowi Diminta Tolak Pemberhentian Hakim MK Aswanto
Shevierra menjelaskan, pihaknya menyoroti pernyataan Bambang Pacul yang mengungkapkan alasan Komisi III DPR mencopot Aswanto.
Diketahui, Pacul beralasan bahwa Aswanto telah mengecewakan DPR sehingga akhirnya digantikan.
"Alasannya mencengangkan, Aswanto sering anulir produk DPR," ujar Shevierra.
Padahal, ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang yang mengatur MK menyebut beberapa syarat untuk menggantikan seorang hakim.
Menurut Shevierra, alasan Bambang Pacul itu cacat hukum karena tidak sesuai aturan UU soal pencopotan hakim.
Baca juga: DPR Copot Hakim MK Aswanto, Jokowi: Semua Harus Taat pada Aturan
Oleh karena itu, pihaknya menilai Bambang Pacul telah melanggar aturan etik anggota dewan karena mematuhi UU.
"Pernyataan tersebut mengandung pelanggaran etik," kata Shevierra.
Kompas.com berupaya menghubungi pihak pimpinan MKD atas laporan ini. Tetapi, belum mendapatkan respons.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, DPR resmi mencopot hakim MK Aswanto dan menggantinya dengan Sekjen MK Guntur Hamzah.
Bambang Pacul lantas menyebut, Aswanto telah mengecewakan sehingga dicopot dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.
Baca juga: Hujan Kritik Pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto, DPR Tak Gubris
Bambang Pacul juga mengakui bahwa pencopotan Aswanto merupakan keputusan politik.
"Ini adalah keputusan politik. Tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena adanya surat MK toh? Kan gitu dan nanti kan dasar-dasar hukumnya bisa dicari. Tapi ini kan dasar surat dari MK yang mengonfirmasi, tidak ada periodisasi, ya sudah," ujar Pacul saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Bambang Pacul menjelaskan, kinerja Aswanto dinilai mengecewakan karena ada produk-produk dari DPR yang dibatalkan secara sepihak, dan Aswanto turut andil dalam keputusan itu.
Ia menyebut Aswanto merupakan perwakilan hakim konstitusi dari DPR, tapi justru mengecewakan anggota dewan.
"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," kata Bambang Pacul.
Baca juga: Soal Pencopotan Hakim MK Aswanto, Mahfud: Kita Sudah Punya Pandangan Hukum
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.