JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Kesatuan Aksi Memperjuangkan Profesi Apoteker (Kampak) Merry Patrilinilla Chresna mengatakan, tak ada regulasi yang jelas mengatur tentang pemberian obat sirup kepada masyarakat.
Ia mengaku bahwa para apoteker kebingungan karena Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tak kunjung mengeluarkan aturan tentang peredaran obat sirup.
Padahal, tak semua obat sirup mengandung etilen gligol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diduga menjadi pemicu gagal ginjal akut pada anak.
“Belum ada sampai saat ini surat edaran tertulis bahwa di luar beberapa item obat yang di re-call itu kami diperbolehkan, diizinkan melayankan pada pasien,” ujar Merry dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (14/11/2022).
Baca juga: Soal Oplosan Bahan Baku Obat Sirup, Menkes: Wewenang Ada di BPOM
Apalagi, menurutnya, Kemenkes sempat menyatakan agar semua obat sirup ditarik dari peredaran.
Situasi itu, kata Merry, membuat banyak pihak melakukan sidak ke apotek untuk menyita atau mengawasi peredaran obat sirup.
Akibatnya, banyak apoteker merasa kebingungan memberi pelayanan masyarakat dan ada ketakutan saat memberi obat sirup bakal dianggap melanggar aturan.
“Ketika kami mau layankan, khawatir ternyata dianggap sebuah kesalahan. Padahal, secara keilmuan kami bertanggung jawab. Profesi kami sudah disumpah,” ujarnya.
Baca juga: CV Budiarta Harap Ada Tim Independen Usut Kasus Bahan Baku Obat Sirup
Merry berharap pemerintah segera mengeluarkan regulasi yang tegas terhadap obat-obat yang dinyatakan aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Pasalnya, para apoteker juga mendapatkan banyak aduan dari masyarakat ketika tak bisa membeli obat sirup untuk anak.
Sebab, tidak semua anak bisa menelan obat puyer sebagai pengganti sirup.
“Kadang (puyer) dimuntahkan kembali, obat enggak masuk, dan anak enggak sembuh-sembuh,” kata Merry.
“Karena sirup bisa ditambah bahan lain sehingga rasanya lebih acceptable oleh anak-anak. Berbeda dengan puyer, dan ini jadi trouble, ibu-ibu jadi resah dan banyak mengeluh pada kami,” ujarnya lagi.
Baca juga: Soal Obat Sirup, Polisi Ungkap CV Chemical Samudera Mengoplos Bahan Baku Pelarut Obat
Diketahui Ketua BPOM Penny K. Lukito mengatakan bahwa ditemukan bahan baku propilen glikol dengan cemaran etilen glikol mencapai 99 persen milik CV Samudra Chemical.
Padahal, ambang batas cemaran etilen glikol dan dietilen glikol adalah 0,1 miligram per mililiter.
Untuk diketahui, CV Samudra Chemical adalah supplier dari distributor kimia CV Anugerah Perdana Gemilang. CV Anugrah Perdana Gemilang merupakan pemasok utama untuk CV Budiarta.
Kemudian, CV Budiarta adalah pemasok propilen glikol yang terbukti tidak memenuhi syarat ke farmasi PT Yarindo Farmatama.
Industri farmasi PT Yarindo ini sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM sehingga persediaan obat sirupnya ditarik dan dimusnahkan.
Berdasarkan data Kemenkes per 6 November 2022, kasus gagal ginjal akut pada anak mencapai 324 kasus, dengan korban meninggal 195 anak.
Baca juga: Berbagai Dalih BPOM soal Pengawasan Bahan Baku Obat Sirup yang Dioplos
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.