Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apoteker Sebut Tak Ada Regulasi yang Jelas Terkait Pemberian Obat Sirup pada Masyarakat

Kompas.com - 14/11/2022, 16:10 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Kesatuan Aksi Memperjuangkan Profesi Apoteker (Kampak) Merry Patrilinilla Chresna mengatakan, tak ada regulasi yang jelas mengatur tentang pemberian obat sirup kepada masyarakat.

Ia mengaku bahwa para apoteker kebingungan karena Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tak kunjung mengeluarkan aturan tentang peredaran obat sirup.

Padahal, tak semua obat sirup mengandung etilen gligol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diduga menjadi pemicu gagal ginjal akut pada anak.

“Belum ada sampai saat ini surat edaran tertulis bahwa di luar beberapa item obat yang di re-call itu kami diperbolehkan, diizinkan melayankan pada pasien,” ujar Merry dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Soal Oplosan Bahan Baku Obat Sirup, Menkes: Wewenang Ada di BPOM

Apalagi, menurutnya, Kemenkes sempat menyatakan agar semua obat sirup ditarik dari peredaran.

Situasi itu, kata Merry, membuat banyak pihak melakukan sidak ke apotek untuk menyita atau mengawasi peredaran obat sirup.

Akibatnya, banyak apoteker merasa kebingungan memberi pelayanan masyarakat dan ada ketakutan saat memberi obat sirup bakal dianggap melanggar aturan.

“Ketika kami mau layankan, khawatir ternyata dianggap sebuah kesalahan. Padahal, secara keilmuan kami bertanggung jawab. Profesi kami sudah disumpah,” ujarnya.

Baca juga: CV Budiarta Harap Ada Tim Independen Usut Kasus Bahan Baku Obat Sirup

Merry berharap pemerintah segera mengeluarkan regulasi yang tegas terhadap obat-obat yang dinyatakan aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Pasalnya, para apoteker juga mendapatkan banyak aduan dari masyarakat ketika tak bisa membeli obat sirup untuk anak.

Sebab, tidak semua anak bisa menelan obat puyer sebagai pengganti sirup.

“Kadang (puyer) dimuntahkan kembali, obat enggak masuk, dan anak enggak sembuh-sembuh,” kata Merry.

“Karena sirup bisa ditambah bahan lain sehingga rasanya lebih acceptable oleh anak-anak. Berbeda dengan puyer, dan ini jadi trouble, ibu-ibu jadi resah dan banyak mengeluh pada kami,” ujarnya lagi.

Baca juga: Soal Obat Sirup, Polisi Ungkap CV Chemical Samudera Mengoplos Bahan Baku Pelarut Obat

Diketahui Ketua BPOM Penny K. Lukito mengatakan bahwa ditemukan bahan baku propilen glikol dengan cemaran etilen glikol mencapai 99 persen milik CV Samudra Chemical.

Padahal, ambang batas cemaran etilen glikol dan dietilen glikol adalah 0,1 miligram per mililiter.

Untuk diketahui, CV Samudra Chemical adalah supplier dari distributor kimia CV Anugerah Perdana Gemilang. CV Anugrah Perdana Gemilang merupakan pemasok utama untuk CV Budiarta.

Kemudian, CV Budiarta adalah pemasok propilen glikol yang terbukti tidak memenuhi syarat ke farmasi PT Yarindo Farmatama.

Industri farmasi PT Yarindo ini sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM sehingga persediaan obat sirupnya ditarik dan dimusnahkan.

Berdasarkan data Kemenkes per 6 November 2022, kasus gagal ginjal akut pada anak mencapai 324 kasus, dengan korban meninggal 195 anak.

Baca juga: Berbagai Dalih BPOM soal Pengawasan Bahan Baku Obat Sirup yang Dioplos

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com