Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arteria Dahlan: RKUHP, Saya Pastikan Tidak Ada Politik PDI-P di Sini

Kompas.com - 11/11/2022, 19:04 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menjamin Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) adalah produk hukum yang murni tanpa ada kepentingan apapun.

Ia juga menegaskan tidak ada kepentingan partai politik yang saat ini menjadi petahana, yaitu PDI Perjuangan. Demikian juga, tidak ada kepentingan partai politik lain seperti Partai Golkar hingga Partai Gerindra.

"Semua buah pikirannya (dalam RKUHP) pure, saya pastikan tidak ada politik di sini, tidak ada PDI perjuangan, tidak ada partai golkar, Partai Gerindra. Ini betul-betul Merah Putih," kata Arteria Dahlan saat hadir dalam sosialisasi RKUHP di Universitas Udayana, Badung, Bali, Jumat (11/11/2022).

Ia mengatakan, RKUHP akan mengganti KUHP produk kolonial Belanda yang diberlakukan sejak Indonesia merdeka atau tepatnya 77 tahun lalu.

Baca juga: Ini Perincian Isi Pasal yang Dihapus dari Draf Terbaru RKUHP

Arteria mengklaim, RKUHP akan menyelesaikan beragam masalah saat disahkan menjadi KUHP. Termasuk, mampu membuat masalah di berbagai institusi pemerintah seperti kepolisian dan kejaksaan tuntas.

"Ini sangat fenomenal, kenapa? KUHP (disahkan) akan membuat masalah kita selesai. Enggak akan ada lagi masalah di kepolisian," ujar Arteria.

"Sengkarut, carut-marut penegakan hukum, penyimpangan yang katanya penyimpangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, kepastian hukum, rasa keadilan, kemanfaatan bisa kita negasikan," katanya lagi.

Lebih lanjut, kata Arteria, RKUHP disusun untuk memberikan satu tafsir tunggal atas suatu peristiwa hukum yang terjadi di Indonesia.

Salah satu tafsir tunggal yang termuat dalam produk hukum tersebut adalah pasal penghinaan maupun fitnah kepada presiden atau pemimpin negara.

Baca juga: Serahkan Draft RKUHP Terbaru, Wamenkumham: Unjuk Rasa Tak Jadi Persoalan

Unjuk rasa sebagai bagian dari tindakan yang melanggar harkat dan martabat presiden dan wakil presiden tidak dipersoalkan.

"(KUHP mendefinisikan batasan) yang namanya penyerangan kehormatan, penghinaan itu seperti apa. Enggak seperti sekarang, ada yang mau pakai KUHP, ada yang mau pakai UU ITE, macam-macam, gaduh terus," kata Arteria.

Sebagai informasi, pemerintah telah menyerahkan draft RKUHP terbaru kepada Komisi III DPR RI pada 9 November 2022. Tercatat, ada 5 pasal yang dihapus sehingga jumlahnya saat ini sebanyak 627 pasal dari 632 pasal.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengklaim draft terbaru disesuaikan setelah mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat.

Ia mengatakan, Kemenkumham telah menggelar dialog publik di 11 kota, sejak 20 September-5 Oktober 2022.

Baca juga: Pemerintah Serahkan Draft Terbaru RKUHP, dari 632 Pasal Jadi 627 Pasal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com